Badan Pengawasan MA Telaah Laporan LBH soal Ketua PN Medan

Badan Pengawasan MA Telaah Laporan LBH soal Ketua PN Medan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 20 Okt 2023 22:30 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Medan
Foto: Gedung Pengadilan Negeri Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, memasuki babak baru. Kini laporan itu dalam tahap telaah oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Dilihat detikSumut, Jumat, (20/10/2023), melalui laman resmi Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) Bawas MA, proses laporan telah mencapai penelaahaan.

"Status koreksi telaah oleh Kepala Badan Pengawasan," demikian tertulis di dalam Siwas Bawas MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laman itu juga dituliskan agenda laporan bahwa Ketua PN Medan tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Victor juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. KY masih memeriksa laporan tersebut dan melakukan analisis.

ADVERTISEMENT

"Masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan laporan dan analisis," kata Jubir KY, Miko Ginting, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat, (20/10).

Miko mengungkapkan, jika nanti ada hasil dari pemeriksaan dan analisis akan disampaikan langsung.

"Kami akan sampaikan kepada publik jika ada yang perlu disampaikan," terangnya.

Untuk diketahui, Victor dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Laporan itu karena PN Medan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutkan laporan itu dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Victor.

"Adanya pengaduan LBH Medan dalam hal ini terkait dengan tidak dilaksanakannya eksekusi yang telah bertahun-tahun," kata Irvan saat dikonfirmasi, Selasa, (10/10).

Atas tindakan yang tak jelas itu, Victor pun dilaporkan kepada Bawas Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Adapun laporan itu dilayangkan pada 2 Oktober 2023 dengan nomor surat 310/LBH/PP/X/2023.

Dalam laporan itu disebutkan Victor diduga melanggar Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo. Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.udah 25 Persen




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads