Perkosa Gadis 23 Tahun hingga 10 Kali, Oknum Polisi Ini Ditahan Propam

Regional

Perkosa Gadis 23 Tahun hingga 10 Kali, Oknum Polisi Ini Ditahan Propam

Tim detikSulsel - detikSumut
Kamis, 19 Okt 2023 10:10 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Makassar -

Bripda F anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan di Propam untuk satu bulan ke depan. Oknum polisi itu ditahan karena diduga telah memperkosa gadis 23 tahun hingga 10 kali.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham mengatakan Bripda F ditahan di Propam sejak Selasa (17/10) kemarin. "Untuk penahanan kita satu bulan," ujarnya seperti dilansir detikSulsel Kamis (19/10/2023).

Dijelaskan Kombes Zulham, penahanan dilakukan agar Bripda F tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.

Penahanan itu, menurut dia, merupakan sanksi awal terhadap Bripda F.

ADVERTISEMENT

"Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," sambung Zulham.

Setelah ini pihaknya akan menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda F. "Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.


Bripda F Dijerat 4 Pasal Sekaligus

Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda F sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.

Selain dua pasal di atas, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.




(astj/astj)


Hide Ads