Sopir bus yang ugal-ugalan, Cristoffer Siallagan (22) dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas. Atas perbuatannya, Cristoffer yang kini telah menjadi tersangka terancam lima tahun penjara.
Kanit Lantas Polsek Medan Area Iptu Morasati menjelaskan tersangka saat ini sudah ditahan. Ia benar, bahwa sopir bus itu sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada detikSumut, Sabtu (14/10/2023).
Mora menjelaskan tersangka dijerat dengan UU Lalu Lintas. Atas perbuatannya yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) tewas akibat terlindas, Cristoffer pun terancam hukuman lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia disangkakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang ibu rumah tangga (IRT) yang dibonceng suaminya tewas usai dilindas bus yang dikendarai oleh Cristoffer pada Kamis (12/10) malam.
"Awalnya bus itu melintas dari Jalan Denai menuju ke Amplas. Sesampainya di Jalan Jermal XV, bus itu bersenggolan dengan pengendara sepeda motor," kata Mora Jumat (13/10)
Bus yang dikendarai Cristoffer Siallagan (22) itu langsung dikejar warga usai menyenggol pengendara motor. Karena takut dihajar, sopir bus melaju untuk melarikan diri lewat Jalan Menteng VII.
"Nah, tepat di Gang Benteng, ada pengendara motor yang disenggol lagi, itu lah suami istri. Keduanya terjatuh. Tapi si istri ini yang dilindas. Sempat dibilang si istri ini ibu hamil, rupanya bukan, memang perutnya memang agak besar," ucapnya.
"Si istri atau ibu rumah tangga ini langsung dibawa ke rumah sakit dan berujung meninggal dunia," tambahnya.
(astj/astj)