Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Syahrul Saputra, warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Syahrul divonis mati karena membawa 50 kilogram narkoba jenis sabu.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Erika Sari Emsa Ginting di ruang sidang Cakra PN Kisaran yang didengarkan terdakwa yang hadir secara virtual atau online pada Senin (14/8/2023).
Vonis mati ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Syahrul Syaputra didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis sepakat untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan terdakwa sudah berulang kali yakni ada lima kali melakukan perbuatan ini. Mungkin yang keempat lolos, jadi yang kelima ini dia tertangkap," kata juru bicara PN Kisaran, Antoni Trivolta kepada wartawan.
Antoni mengatakan, tidak ada yang meringankan terdakwa selama proses sidang hingga hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.
"Jadi semua majelis sepakat menjatuhkan vonis (mati) itu," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Asahan menangkap Syahrul saat membawa sabu-sabu seberat 50 kg dengan mobilnya dari Asahan menuju Medan. Dia ditangkap pada Selasa (14/2) lalu.
Saat itu, pelaku sedang melintas dengan menggunakan mobilnya di Desa Sei Sijawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka ini," kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat dikonfirmasi Selasa (21/2/2023) lalu.
Adapun, 50 kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia dan Cina jika dilihat dari kemasan barang bukti yang diamankan. Selama ini, Asahan merupakan pintu masuk utama peredaran narkoba dari luar negeri dan kemudian beredar di Indonesia.
(afb/afb)