Rajab Harun (20), pria asal Pasaman, Sumatera Barat, ditangkap usai mencabuli dan menyodomi 35 anak. Ini modus pelaku melakukan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ mengatakan pelaku Rajab membujuk korbannya dengan memberikan rokok serta memperlihatkan film porno. Setelah modus pelaku berhasil, tersangka melancarkan aksi bejatnya mencabuli dan menyodomi korban.
"Modusnya memberikan rokok dan memperlihatkan film porno. Setelah berhasil, pelaku akan meraba dan menghisap alat kelamin korbanya," katanya pada detikSumut, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rony, korban RH tersebar di Pagaran Tobing, Jorong Tanjung Aro Selatan, Nagari Bahagia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Pelaku juga tak segan-segan mengancam memukul korban jika menolak ajakannya. Dari kasus itu polisi mengamankan alat bukti berupa pakaian.
"Barang bukti diamankan berbentuk sebuah baju berwana hijau, satu buah singlet, satu buah celana berwarna hijau dan satu buah celana anak-anak berwarna abu-abu yang robek di bagian lutut sebelah kanan," terangnya.
Polisi juga memperkirakan jumlah korban masih dapat bertambah. Diperkirakan masih ada 11 orang anak lagi yang belum melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya.
Atas ulah pelaku, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. RH terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(nkm/nkm)