Dua pria berinisial RI (33) dan MN (31) diduga pencuri di Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi. Keduanya masuk ke sebuah rumah dan mengancam pemiliknya menggunakan pisau.
"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah terjadinya pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Aksi pencurian itu terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (3/10) dini hari. Saat kejadian, korban Fauzi (33) yang sedang tidur di lantai dua rumahnya terbangun setelah mendengar teriakan minta tolong dari istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi dengan cepat turun menuju pintu belakang di lantai satu rumahnya. Fauzi disebut melihat sang istri ketakutan karena dibekap dan diancam menggunakan pisau.
Pelaku pengancaman disebut masuk ke rumah dengan wajah tertutup. Di dalam rumah, Fauzi juga menemukan pisau serta jejak sepatu pelaku selama berada di rumah korban.
Usai mendengar pengakuan tersebut, Fauzi langsung melapor ke Polres Bener Meriah. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (4/10) sore. Salah satu pelaku merupakan warga kampung korban dan satu lagi MN warga Tansaran Bidin, Kecamatan Bandar," jelas Nanang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel milik korban serta pisau. Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan cepat Polres Bener Meriah dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam mampu mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi," ujar Nanang.
(agse/astj)