Ketua OKP yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan Terancam 5 Tahun Penjara

Ketua OKP yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan Terancam 5 Tahun Penjara

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 12 Sep 2023 11:03 WIB
Imran Surbakti, Ketua OKP yang ditangkap karena mengancam akan membunuh jurnalis. (Foto: Istimewa)
Foto: Imran Surbakti, Ketua OKP yang ditangkap karena mengancam akan membunuh jurnalis. (Foto: Istimewa)
Medan -

Polisi menjerat Ketua OKP di Medan Imran Surbakti (IS) dengan UU ITE atas aksinya mengancam FS seorang jurnalis. Imran pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 poin ke 3 UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, ketika dikonfirmasi Selasa (12/9/2023).

Fathir menjelaskan pasal itu dikenakan karena IS melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tujuan IS untuk menakut-nakuti secara pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IS diancam hukuman penjara di atas lima tahun," sebutnya.

Imran sendiri sudah ditahan di Polrestabes Medan sejak ditangkap beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Diketahui Imran ditangkap usai FS membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.

FS mengatakan kejadian itu berawal pada 7 September 2023, saat dirinya hendak mengonfirmasi soal video viral kegiatan pengoplosan gas subsidi kepada IS. Lokasi pengoplosan gas yang viral itu diduga milik IS.

Atas kejadian itu, FS pun merasa ketakutan dan terancam. Alhasil, dia melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polrestabes Medan pada 7 September.

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum," kata FS.




(astj/astj)


Hide Ads