2 Eks Mahasiswa FK Unand yang Lakukan Penyimpangan Seksual Divonis 9 Bulan

Sumatera Barat

2 Eks Mahasiswa FK Unand yang Lakukan Penyimpangan Seksual Divonis 9 Bulan

Tim detikNews/Antara - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 11:20 WIB
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumbar.
Ilustrasi FK Unand (Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21), dua mantan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) dinyatakan bersalah di kasus penyimpangan seksual. Keduanya pun divonis hakim dengan pidana penjara sembilan bulan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara bersama-sama yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata hakim ketua Juandra dalam amar putusan yang dia bacakan di Padang, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (4/10). Hakim menilai vonis terhadap terdakwa berdasarkan dakwaan kesatu jaksa penuntut, yakni Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi warga, terutama warga akademik FK Unand. Drajat (21) terbukti merekam konten bermuatan seksual tanpa izin dari korban yang merupakan temannya sendiri, kemudian konten dikirim kepada Hardoni (22).

Muatan berupa foto atau video itu diambil Drajat saat korban tengah tertidur atas suruhan terdakwa Hardoni. Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa telah dijatuhi sanksi berupa pengeluaran dari kampus.

ADVERTISEMENT

Juandra mengatakan pihak terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Pada bagian lain, kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena ramai di media sosial.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads