Universitas Andalas (Unand) Padang memberhentikan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) yang melakukan pelecehan menjurus penyimpangan seksual terhadap rekannya. Pemberhentian atau Drop Out keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Rektor bernomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 yang ditandatangani Rektor Unand, Yuliandri.
"Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Satgas PPKS Unand, terhadap terduga pelanggar kasus kekerasan seksual mahasiswa program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand atas nama Nabila Zahra Raihana Dradjat dan Hubert Javas Hamman Hardoni, diberikan sanksi akademik berat atas pelanggaran tersebut. Ketua nama tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Andalas," kata Rektor dalam surat tersebut dilihat detikSumut, Jumat (7/7/2023).
"Dengan pemberhentian/DO mahasiswa tersebut, maka yang bersangkutan tidak terdaftar dan dibatalkan seluruh riwayat aktivitas akademiknya sebagai mahasiswa Unand pada program studi tersebut," lanjut Rektor, dalam surat tertanggal 15 Juni 2023 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Unand, Hermaini membenarkan adanya surat tersebut. "Benar. Keputusan rektor sudah keluar dan baru sekitar diserahkan ke Dekan Fakultas Kedokteran," kata Henmaidi kepada wartawan.
Menurutnya, SK itu keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus itu. Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebutkan kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor. Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023.
Dua sejoli di Fakultas Kedokteran Unand menjadi perbincangan, setelah melakukan pelecehan yang menjurus pada penyimpangan seksual. Dalam thread twitter akun komunitas sivitas akademika dengan nama @andalasfess dituliskan bagaimana modus kedua pelaku.
(astj/astj)