Kronologi Pengeroyokan Pria di Limapuluh Kota, Korban Dituduh Lakukan Pemukulan

Sumatera Barat

Kronologi Pengeroyokan Pria di Limapuluh Kota, Korban Dituduh Lakukan Pemukulan

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 29 Sep 2023 21:30 WIB
Aksi pengeroyokan pemuda di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. (Istimewa)
Aksi pengeroyokan pemuda di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. (Istimewa)
Limapuluh Kota -

Pria bernama Raya Hantari (21) di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dikeroyok 10 orang denfan cara membabi buta. Berdasarkan keterangan pelaku, korban disebut lebih dulu memukul pelaku.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan itu. Korban dituduh para pelaku sebelumnya melakukan pemukulan terhadap temannya.

"Berdasarkan keterangan para pelaku yang diamankan, korban menurut mereka saat menonton organ tunggal melakukan pemukulan terhadap salah seorang rekanya. Karena tidak senang, mereka mengejar korban dan melakukan penyerangan," kata Hendra dikonfirmasi detikSumut, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku, menurut Hendra, tidak mengetahui korban yang mereka serang. Sedangkan untuk temanya yang diduga menjadi korban pemukulan oleh Raya Hantari (21), kelima pelaku tidak mengetahui.

"Kami juga sudah menanyakan, siapa teman para pelaku ini yang jadi korban pemukulan oleh korban. Namun dari kelima ini tidak mengetahui. Sedangkan korban yang ia serang juga mereka tidak tahu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi keterangan yang mereka buat ini kami yakini dibuat-buat. Karena kedua belah pihak tidak saling kenal. Untuk lima pelaku lainya sedang kami kejar," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Raya Hantari (21) mengalami pengeroyokan oleh 10 orang yang tidak ia kenal pada Rabu (27/9) dini hari lalu. Enam dari 10 pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Untuk saat ini korban menurutnya sudah pulang ke rumah orang tuanya setelah mendapat perawatan. Sedangkan 5 pelaku ditangkap dan 5 lainnya diburu. Pelaku terancam pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




(astj/astj)


Hide Ads