Majelis hakim memvonis seorang kakek berusia 72 tahun bernama Risman Harahap yang membunuh wanita keterbelakangan mental bernama Fitri (32) dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara. Risman dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Mengadili, satu menyatakan saudara Risman Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata Amizaro Waruwu selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini di PN Medan, Rabu (27/9/2023)
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," lanjutnya.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta. Adapun biaya restitusi tersebut diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar uang restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta berdasarkan surat LPSK," terangnya.
Dalam amar putusan itu juga dijelaskan Amizaro hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tergolong keji dan sadis karena dilakukan terhadap seseorang yang memiliki keterbelakangan kejiwaan, perbuatan tersisa telah merampas hak kehidupan korban, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sementara itu Amizaro pun menyebutkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, terdakwa sudah uzur dan menjadi tulang punggung keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Sebelumnya, kakek 72 tahun bernama Risman Harahap, yang membunuh wanita bernama Fitri (32), dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam tuntutan itu, Risman diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Pasal 338 (KUHP). Tuntutan 10 tahun," kata Septian Napitupulu, jaksa yang menangani perkara tersebut, kepada detikSumut, Jumat (15/9/2023).
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang tuntutan tersebut digelar pada Kamis, 14 September 2023. Sidang berlangsung di ruangan Cakra 8 pada pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui Risman mulai diadili terkait kasus yang menjeratnya pada 23 Mei 2023 di PN Medan. Saat itu jaksa mendakwa Risman pasal pembunuhan berencana.
Namun dalam perjalanannya, jaksa menuntut Risman dengan pasal pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Selawat Iringi Sidang Vonis Perusakan Rumah di Cidahu"
(astj/astj)