Majelis hakim memvonis seorang kakek berusia 72 tahun bernama Risman Harahap yang membunuh wanita keterbelakangan mental bernama Fitri (32) dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara. Risman dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Mengadili, satu menyatakan saudara Risman Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata Amizaro Waruwu selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini di PN Medan, Rabu (27/9/2023)
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta. Adapun biaya restitusi tersebut diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar uang restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta berdasarkan surat LPSK," terangnya.
Dalam amar putusan itu juga dijelaskan Amizaro hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tergolong keji dan sadis karena dilakukan terhadap seseorang yang memiliki keterbelakangan kejiwaan, perbuatan tersisa telah merampas hak kehidupan korban, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sementara itu Amizaro pun menyebutkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, terdakwa sudah uzur dan menjadi tulang punggung keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Sebelumnya, kakek 72 tahun bernama Risman Harahap, yang membunuh wanita bernama Fitri (32), dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam tuntutan itu, Risman diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Pasal 338 (KUHP). Tuntutan 10 tahun," kata Septian Napitupulu, jaksa yang menangani perkara tersebut, kepada detikSumut, Jumat (15/9/2023).
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang tuntutan tersebut digelar pada Kamis, 14 September 2023. Sidang berlangsung di ruangan Cakra 8 pada pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui Risman mulai diadili terkait kasus yang menjeratnya pada 23 Mei 2023 di PN Medan. Saat itu jaksa mendakwa Risman pasal pembunuhan berencana.
Namun dalam perjalanannya, jaksa menuntut Risman dengan pasal pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan di Halaman Berikutnya...
Kronologi Risman Perkosa dan Bunuh Fitri
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun detikSumut, awalnya mayat Fitri ditemukan tanpa busana dan terbungkus karung putih di pinggiran Sungai Amplas, Kota Medan, Selasa (22/11/2022). Mayat Fitri itu membuat heboh warga sekitar.
Saat ditemukan, kondisi tubuh Fitri dalam posisi bersujud di sela batang-batang bambu. Secara kasat mata, di tubuh Fitri saat itu tidak ditemukan luka baru selain bekas luka bakar di bagian dadanya.
"Pertama kali yang lihat mayat itu warga saat menjala ikan," kata Susparinda selaku warga sekitar, Selasa (22/11).
Mengetahui temuan mayat itu, personel Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi. Kala itu, identitas Fitri belum diketahui sehingga mayatnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Selang beberapa waktu, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir pun mengungkapkan keluarga Fitri telah mendatanginya. Fitri merupakan warga Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Ibu Fitri turut menceritakan peristiwa sebelum anaknya ditemukan tewas. Keseharian Fitri biasanya dibawa ibunya untuk mengemis atau meminta-minta. Pada Senin (21/11) Fitri berjalan bersama ibu dan kakeknya di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area.
Di tengah perjalanan, ibunya ke kamar mandi sejenak untuk buang air kecil. Fitri dititipkan ke kakeknya. Rupanya ada seorang pria berjenggot dan mengenakan pakaian putih panjang melintas menggunakan sepeda motor.
Pria itu lah yang belakangan diketahui kakek berinisial R. Saat itu kakeknya kecolongan sehingga R membawa lari Fitri. Keluarga Fitri mengaku sama sekali tidak mengenal R. Polisi pun menyelidiki informasi tersebut.
Kemudian, polisi menetapkan R sebagai tersangka yang diduga membunuh Fitri. "Dia (R) telah kita tetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan terkait wanita yang kemarin ditemukan tewas di Sungai Amplas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Senin (28/11).
Tak berselang lama, Risman pun diburu dan berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Simak Video "Video: Anak yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)