Majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
Lantas bagaimana perjalanan kasus penganiayaan ini bergulir hingga putusan? Berikut perjalanan kasus pembiaran penganiayan yang didakwakan kepada AKBP Achiruddin.
AKBP Achiruddin Jadi Tersangka-Dipecat Polri
AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut saat itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Buntut dari kasus ini pun mengakibatkan AKBP Achiruddin diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Sebab Achiruddin terbukti telah melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian Achiruddin pun dihadapkan dengan sidang kode etik. Alhasil Achiruddin diberikan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
AKBP Achiruddin Didakwa Kasus Penganiayaan
Kasus ini pun bergulir ke persidangan. AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan.
Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.
"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).
Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Warga Sebut AKBP Achiruddin Punya Gudang Solar"
(afb/afb)