"Terkait dengan panti asuhan di Jalan Rinte, pengelolanya sudah ditetapkan jadi tersangka," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Rabu (27/9/2023).
Ada pun Fathir masih enggan membeberkan identitas pelaku. Sementara itu, terkait dengan istri dan pekerja di panti asuhan itu statusnya masih sebagai saksi yang diperiksa polisi.
"Jadi pelaku ini modusnya sama dengan yang kemarin. Mengeksploitasi anak melalui media sosial dan uang yang didapat dipakai untuk kepentingan pribadi," sebutnya.
"Panti ini sudah sekitar 3 bulan beroperasi. Pendapatan yang didapat dari media sosial itu bervariasi. Selain itu dia juga dapat dari donatur-donatur yang lain," tambahnya.
Fathir menyebutkan informasi lengkapnya nanti akan disampaikan. Kini, mereka masih mendalami jaringan dan modus lain yang dipakai oleh pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Sosial Kota Medan menyebutkan panti asuhan di Jalan Rinte Raya turut mengeksploitasi anak di TikTok dengan cara meminta bantuan secara langsung.
Ada 15 anak yang menjadi penghuni panti asuhan itu kemudian dipindahkan UPT Sentra Bahagia Kementerian Sosial.
"Kami langsung bergerak setelah mendapat pengaduan masyarakat, tentunya berkolaborasi dengan aparat kepolisian, dan dari pemeriksaan sementara, panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai Panti Asuhan/LKSA dari Dinas Sosial Kota Medan," ujar Kadinsos Medan Khoiruddin Rangkuti, melalui keterangannya Jumat (22/9).
Dinas Sosial, kata Khoiruddin, telah membentuk tim khusus untuk monitoring keberadaan panti asuhan yang juga diduga melakukan eksploitasi anak.
"Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas," ungkapnya.
(afb/afb)