Ketua Forum Panti Kota Medan Besri Ritonga mengatakan sebanyak 41 anak menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan di Kota Medan. Kini, polisi masih mendalami persoalan tersebut.
Besri menjelaskan untuk kasus di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang beralamat di Jalan Pelita didapati ada 26 anak. Sedangkan di Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia yang terletak di Jalan Rinte ditemukan ada 15 anak.
"Total korban eksploitasi dari dua panti itu 41 anak. Kemarin kami turut ikut ke panti di Jalan Rinte. Nah, panti ini melakukan eksploitasi dengan cara serupa dengan panti di Jalan Pelita, yakni melalui media sosial," kata Besri kepada detikSumut, Sabtu (23/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besri menjelaskan ada lima orang pengurus yang didapati dari panti asuhan di Jalan Rinte. Panti tersebut tidak memiliki izin atau ilegal dan sudah beroperasi sekitar 8 bulan. Ia pun menduga ada keterkaitan antara panti di Jalan Pelita dan di Jalan Rinte.
"Ya diduga jejaring. Karena ada beberapa persamaan. Seperti di Jalan Rinte pengelolanya juga sepasang suami istri. Cara mendapatkan uangnya pakai media sosial," ucapnya.
"Terus, panti di Jalan Rinte juga punya nomor Kemenkumham yang terdaftar sebagai yayasan. Sedangkan untuk izin pantinya tidak ada. Lalu, anak di panti ini rata-rata punya orang tua. Cuma dititip seperti itu," sambungnya.
Demikian, ia berharap agar pihak terkait dapat melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Tujuannya, agar tidak ada anak yang menjadi korban eksploitasi lagi.
Sebelumnya diberitakan, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan saat ini masih memeriksa pengelola panti di Jalan Rinte serta sejumlah saksi.
"Kami masih memeriksa pengelola serta sejumlah saksi. Dugaannya panti asuhan itu melakukan eksploitasi anak juga. Izinnya juga tidak ada," kata Fathir, Sabtu (23/9).
Sementara itu, polisi telah menetapkan pengelola panti asuhan di Jalan Pelita bernama Zamanueli Zebua atau ZZ sebagai tersangka karena mengeksploitasi anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan ZZ awalnya diamankan untuk pemeriksaan pada Selasa (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian dari hasil pemeriksaan, ZZ ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/9).
"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi. ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Status panti ini juga tidak ada izinnya," kata Valentino, Rabu (20/9).
Ia menuturkan ada 26 anak yang diasuh di panti tersebut. Ada pun 4 anak masih berusia bayi dan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.
Dari hasil interogasi, ZZ mengaku panti itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok.
"Itu satu bulan bisa Rp 20 juta - Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," sebutnya.
"Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.
Kini, ZZ telah ditahan dan disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penjelasan TikTok
"TikTok tidak mengizinkan konten yang mengeksploitasi orang. Kami akan menghapus konten yang melanggara kebiajakan ini, membatasi akses LIVE bagi akun yang melanggar, dan menghapus permanen akun yang berulang kali melanggara kebijakan kami," kata TikTok dalam keterangannya.
"Kami informasikan juga, bahwa akun yang bersangkutan telah kami hapus," sambungnya.
(nkm/nkm)