Wanita di Jambi Setrika Anak Tiri hingga Alami Luka Bakar, Begini Motifnya

Regional

Wanita di Jambi Setrika Anak Tiri hingga Alami Luka Bakar, Begini Motifnya

Tim detikSumbagssel - detikSumut
Sabtu, 23 Sep 2023 22:30 WIB
Ibu di Bungo, Jambi tega menyetrika anak tirinya gara-gara masalah ekonomi.
Foto: Dok. Polres Bungo
Bungo -

Seorang wanita berinisial NR (31) di Bungo, Jambi, tega menganiaya anak tirinya SN (10). Penganiayaan itu dilakukan NR dengan cara menempeli tangan dan kaki korban dengan setrika panas hingga mengalami luka bakar.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan motif NR menyetrika tubuh anak perempuan itu karena masalah ekonomi rumah tangga. Pelaku kesal dengan suaminya, lalu melampiaskan emosi ke anak tirinya tersebut.

"Motifnya pelaku marah kesal dengan ayah kandung korban atau suaminya karena tidak memberikan uang," kata Septa, Sabtu (23/9/2023) melansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Peristiwa penyiksaan itu sendiri diketahui terjadi pada Senin (4/9) pagi, di rumah mereka di Dusun Suka Makmur Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo.

Septa menyebutkan bahwa suami pelaku memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari setiap bulan. Namun, uang tersebut dirasa tidak cukup ditambah oleh pelaku untuk membayar angsuran bulanan.

ADVERTISEMENT

"Suaminya ada memberikan uang kepada pelaku namun hanya untuk membayar angsuran bank dan koperasi saja dan itu pun tidak cukup. Adapun kewajiban yg harus dibayar setiap bulannya adalah sebesar Rp 8 juta. Dan bisa dipenuhi suaminya setiap bulannya hanya sebesar 4 jutaan saja," terangnya.

Akibat dari masalah ekonomi tersebut, NR emosi dengan suaminya. Kala itu, ia tengah menyetrika baju dan di saat bersamaan anak tirinya tengah bersiap mengganti pakaian untuk berangkat ke sekolah. Lalu, muncul niat jahat NR melakukan penyiksaan tersebut.

"Pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," jelas Septa.

Atas perbuatan NR, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena tubuhnya mengalami luka bakar. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.

"Pada Jumat (22/9) sekira pukul 16.30 WIB, Tim Tekab Polres Bungo mengamankan pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di daerah Nenit, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," jelasnya.

Septa menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Pelaku telah ditetapkan tersangka. Selain tersangka, polisi juga mengamankan setrika yang digunakan untuk menganiaya korban.

Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara," tutupnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads