AKBP Achiruddin Sebut Perkara Penganiayaan Pesanan Seseorang

AKBP Achiruddin Sebut Perkara Penganiayaan Pesanan Seseorang

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 21 Sep 2023 15:45 WIB
AKBP Achiruddin ketika mengikuti persidangan di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
AKBP Achiruddin ketika mengikuti persidangan di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin merasa perkara keterlibatannya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral merupakan pesanan seseorang. Pasalnya, ancaman yang diberikan kepadanya lebih besar ketimbang orang yang melakukan penganiayaan.

Awalnya Achiruddin meminta majelis hakim bersikap bijak dalam memutuskan perkara ini nantinya. Dirinya mengingatkan majelis hakim kembali melihat fakta persidangan.

"Lihatlah fakta-fakta yang ada di persidangan," kata AKBP Achiruddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (21/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achiruddin menilai dirinya dibawa ke meja pesakitan karena pesanan seseorang. Sehingga dirinya harus diadili.

"Saya tidak mau bilang ini pesanan tapi saya rasa ini pesanan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkap Achiruddin karena melihat tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya dan membandingkan tuntutan terhadap Aditya, anaknya. Dirinya menilai ancaman yang didapatnya lebih berat ketimbang dari anaknya padahal Aditya adalah orang yang melakukan penganiayaan.

"Bagaimana logikanya orang yang nengok-nengok ancamannya lebih berat daripada yang melakukan," jelasnya.

Lalu Achiruddin menyebutkan bahwa perkara penganiayaan ini kasus yang biasa. Akibat dari peristiwa penganiayaan itu pun hanya memberikan luka ringan kepada korban.

Meskipun Achiruddin menilai keluarga korban sengaja melakukan sikap berlebihan terkait luka yang didapat korban.

"Ini sebenarnya Yang Mulia, mohon maaf perkara yang biasa-biasa saja dan korbannya hanya luka ringan saja. Empat jahitan. Meskipun bapaknya bilang enam jahitan. Si Ken sendiri bilang enam jahitan. Bervariasi," pungkasnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads