Akhir Damai Kasus Siswa SD di Padang yang Tewas Tertimpa Tembok saat Wudu

Round Up

Akhir Damai Kasus Siswa SD di Padang yang Tewas Tertimpa Tembok saat Wudu

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 21 Sep 2023 10:35 WIB
Siswa SD tewas tertimba tembok tempat wudu masjid yang roboh diseruduk sepeda motor. (Istimewa)
Siswa SD tewas tertimba tembok tempat wudu masjid yang roboh diseruduk sepeda motor. (Istimewa)
Padang -

Siswa SD bernama Gian Septiawan Ardani (8) tewas tertimpa tembok yang ditabrak MH dengan sepeda motor. Pihak keluarga sudah ikhlas dengan kepergian Gian dan kasusnya berakhir damai.

Saat tertimpa tembok Gian tengah berwudu untuk melaksanakan salat Ashar di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam video yang beredar di bagian luar lokasi wudu, terlihat ada sejumlah siswa SMP yang datang menggunakan sepeda motor.

Awalnya para siswa SMP ini terlihat bermain dengan sepeda motornya, namun ada salah satu yang menjalankan sepeda motor hingga menabrak tembok di lokasi wudu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tembok itu kemudian rubuh dan menimpa salah seorang siswa SD. Seorang siswa lainnya berhasil selamat karena sudah meninggalkan lokasi sebelum tembok itu dihantam sepeda motor.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, menyebut korban meninggal dunia akibat kejadian itu. "Benar kejadiannya, dia meninggal dunia," kata Afrino, Selasa (19/9/2023).

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/9) kemarin. Korban saat itu hendak berwudu untuk melaksanakan salat ashar. "Untuk perkara ini sudah ditangani oleh Kanit Laka Polresta Padang," jelas Afrino

MH Jadi Tersangka

Pelajar SMP, MH (13), penabrak dinding beton hingga menyebabkan tewasnya Gian ditetapkan polisi tersangka. MH dijerat dengan pasal 359 KUHP.

"Statusnya tersangka. Atas nama MH," kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).

Menurut Ferry, MH telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelajar kelas 2 SMP itu dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Sementara dugaan pasal yang kami sangkaan kepada MH adalah pasal 359 KUHP, di mana lalai mengakibatkan orang lain meninggal," katanya.

Kombes Ferry mengatakan MH melakukan aksinya dengan sengaja. Sebelum menabrak tembok yang menewaskan korban, tersangka sudah terlebih dahulu memarkirkan kendaraannya.

"Dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping sehingga tidak bisa mengendalikan itu dan menabrak dinding tempat wudu. Di mana di belakang dinding tersebut ada anak yang menjadi korban itu sedang wudu. Jadi tertimpa dinding, mengakibatkan anak ini meninggal dunia.," jelas dia.

Ferry menjelaskan, MH masih berusia 13 tahun. Karena itu polisi menerapkan peradilan anak. "Pelaku adalah anak. Umurnya 13 tahun. Untuk masalah anak ada peradilan sendiri dia, peradilan anak yang diatur di undang-undang," katanya lagi.

"Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua," tambah Kapolres lagi.

Gian dan MH Punya Hubungan Kerabat

Kakek Gian, Masrizal, mengatakan pihak keluarga sudah menerima kepergian almarhum.

"Untuk kasus ini berakhir damai. Kami sudah tabah untuk kepergian Gian. Sedangkan untuk Gian dan MH ada hubungan kerabat," katanya pada detikSumut, Rabu (20/9/2023).

Selain itu, menurutnya orang tua dari MH juga sudah bertemu dengan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa Gian.

"Kami sudah bertemu dengan orang tua MH. Dan kami sepakat kasus ini untuk berakhir damai," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads