Siswa SD bernama Gian Septian Ardani (8) tewas tertimpa tembok saat akan berwudu. Almarhum berwudu untuk melaksanakan ibadah salat ashar.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/9) kemarin di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tembok yang menimpa Gian runtuh setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai MH pelajar SMP.
Dilihat dari video beredar, Gian siswa yang menjadi korban itu awalnya berlari ke tempat berwudu. Di situ, sudah ada seorang siswa SD lainnya yang sedang berwudu.
Di bagian luar lokasi wudu, terlihat ada sejumlah siswa SMP yang datang menggunakan sepeda motor. Para siswa SMP ini terlihat bermain dengan sepeda motornya, namun ada salah satu yang menjalankan sepeda motor hingga menabrak tembok di lokasi wudu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tembok itu kemudian rubuh dan menimpa salah seorang siswa SD. Seorang siswa lainnya berhasil selamat karena sudah meninggalkan lokasi sebelum tembok itu dihantam sepeda motor.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, menyebut korban meninggal dunia akibat kejadian itu.
"Benar kejadiannya, dia meninggal dunia," kata Afrino, Selasa (19/9/2023).
"Untuk perkara ini sudah ditangani oleh Kanit Laka Polresta Padang," jelas Afrino.
MH Jadi Tersangka
Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, mengatakan MH dijerat dengan pasal 359 KUHP atas perbuatannya.
"Statusnya tersangka. Atas nama MH," kata Kombes Ferry.
Menurut Ferry, MH telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelajar kelas 2 SMP itu dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Sementara dugaan pasal yang kami sangkaan kepada MH adalah pasal 359 KUHP, di mana lalai mengakibatkan orang lain meninggal," katanya.
MH Melakukan Aksinya dengan Sengaja. Baca Halaman Berikutnya...
Kombes Ferry mengatakan MH melakukan aksinya dengan sengaja. Sebelum menabrak tembok yang menewaskan korban, tersangka sudah terlebih dahulu memarkirkan kendaraannya.
"Dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping sehingga tidak bisa mengendalikan itu dan menabrak dinding tempat wudu. Di mana di belakang dinding tersebut ada anak yang menjadi korban itu sedang wudu. Jadi tertimpa dinding, mengakibatkan anak ini meninggal dunia.," jelas dia.
Ferry menjelaskan, MH masih berusia 13 tahun. Karena itu polisi menerapkan peradilan anak. "Pelaku adalah anak. Umurnya 13 tahun. Untuk masalah anak ada peradilan sendiri dia, peradilan anak yang diatur di undang-undang," katanya lagi.
"Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua," tambah Kapolres lagi.
Simak Video "Video: Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Siap Beroperasi Besok"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)