AKBP Achiruddin dituntut 21 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin pun dijadwalkan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jasksa itu.
Kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, membenarkan kliennya akan mengajukan pleidoi yang dijadwalkan hari ini.
"Jadi (sidang pleidoinya hari ini)," kata Joko kepada detikSumut, Kamis, (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko belum memastikan apakah pledoi itu akan dibacakan langsung oleh AKBP Achiruddin sebagai terdakwa atau diwakilkan penasihat hukum.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, sidang pledoi akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Ruangan Cakra IV," bunyi informasi jadwal.
Sebelumnya, jaksa menuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara dan diminta membayar restitusi Rp 52, juta. Achiruddin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).
"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," lanjutnya.
(astj/astj)