Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda, pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus mahasiswi USU Mahira Dinabila (19) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kompleks Rivera, Kota Medan. Polisi memastikan Mahira tewas bunuh diri.
Polisi menyebut, telah melakukan penyelidikan terkait tewasnya Mahira selama 3 bulan. Berikut fakta-fakta yang ditemukan dari penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bunuh Diri dengan Racun Siadina/Potas
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut, salah satu bukti Mahira bunuh diri yakni ditemukannya racun jenis sianida atau nama jualnya potas di TKP.
"Salah satunya bukti ditemukan suatu barang yang diteliti adalah jenis sianida dengan nama jualnya potas," kata Fathir dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
2. Tak Ada Tanda Kekerasan
Hasil pemeriksaan forensik juga tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap jasad Mahira. Hal itu diungkap ahli forensik, Mistar Ritonga yang juga ikut dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, jasad korban diekshumasi pada 13 Mei 2023. Dalam proses otopsi tersebut, jasad korban sudah mengalami pembusukan. namun masih ada bagian tubuh korban yang bisa diperiksa.
"Ternyata, waktu kami melakukan pemeriksaan, hal yang berhubungan dengan tanda kekerasan atau rudapaksa tidak ada ditemukan," ujarnya.
3. Tewas Minum Racun
Mistar juga menyebutkan, terdapat beberapa warna pada jaringan organ tubuh korban, seperti areal kepala, leher dan di tulang tengkorak. Pihaknya pun mengambil sampel untuk pemeriksaan patologi anatomi.
"Karena, kalau secara mikroskopis kurang pasti, biasanya hal itu didukung oleh pemeriksaan patologi anatomi atau pewarnaan tertentu. Nah, hasil dari Labfor itu tidak dijumpai tanda-tanda kekerasannya," ujarnya.
"Penyebab kematiannya dari hasil autopsi dan pemeriksaan tambahan, kita mengambil kesimpulan karena mati lemas akibat masuknya atau terminumnya racun sianida," katanya.
4. Racun Sianida Dibeli Online
Polisi juga memastikan Mahira membeli racun sianida yang digunakan untuk bunuh diri secara online. Hal itu terungkap dari pemeriksaan barang yang ditemukan di TKP.
"Paket (sianida) itu sudah diperiksa hingga penjualnya di daerah Bogor. Jadi kami sempat juga berangkat ke sana. Untuk memastikan bahwa memang benar barang tersebut dibeli oleh korban menggunakan akun Tokopedia," ucapnya.
Dari keterangan para saksi yang diperiksa, diketahui juga Mahira sendiri yang mengambil paket tersebut saat tiba di Medan.
"Yang kemudian paket tersebut, setelah di uji di laboratorium, adalah sianida dengan kadar tertentu," ujarnya.
"Kesimpulannya adalah Mahira meninggal karena bunuh diri," tutupnya.
5. Cairan Sianida di Gelas dan Lambung
Kasubdit Kimia Biologi (Kimbio) Labfor Polda Sumut AKBP Hendri Ginting menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat melakukan olah TKP.
"Pertama, satu bungkus plastik putih," kata Hendri di Mako Polda Sumut, Selasa (19/9/2023).
Kedua, satu gelas yang berisikan cairan warna cokelat dan di dalamnya terdapat satu sendok makan,"
Ketiga, satu botol semprot Baygon berisi cairan putih. Keempat, satu mangkuk plastik dan tutupnya. Kelima, satu buah mangkuk kaca warna biru.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelima barang bukti ini. Maka kami dapatkan kesimpulan barang bukti satu bungkus plastik putih positif mengandung sianida. Kemudian satu buah gelas berisikan cairan cokelat juga positif sianida," ungkapnya.
Dari hasil autopsi juga ditemukan kandungan sianida pada lambung korban.
"Setelah itu, setelah dilakukan ekshumasi kami dikirim barang bukti berupa, lambung, trakea, dan hepar. Terhadap ketiga barang bukti ini positif mengandung sianida," tambahnya.
6. Surat Tulisan Tangan Identik
Fakta terakhir yang diungkap polisi yakni terkait surat yang ditemukan di TKP. Surat tulisan tangan itu awalnya dicurigai keluarga korban bukan tulisan tangan Mahira karena disinyalir berbeda dari segi bahasa dan tulisannya.
Namun tim Labfor Polda Sumut mengungkap surat tersebut identik. Hal itu dikatakan ahli dokumen dari Labfor Polda Sumut AKBP Binsaudin Saragih.
"Jadi barang bukti ini yang selanjutnya kita periksa di Laboratorium Forensik dengan 5 pembanding," kata Binsaudin dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Selasa (19/9/2023).
5 dokumen pembanding yang diperiksa Tim Labfor yakni hasil resume pembelajaran, jawaban ujian pengantar sosiologi, jawaban ujian multikultura, satu buku sandi dan satu buku binder.
"Dari perbandingan yang kita lakukan, ada 16 titik persamaan. Kesimpulannya satu lembar surat tulisan tangan diduga tulisan almarhum Mahira tanggal 23 April adalah identik atau tulisan yang sama atas nama Mahira Dinabila pada dokumen pembanding," ujarnya.