Keroyok Remaja, Ketua Gangster di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Aceh

Keroyok Remaja, Ketua Gangster di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 18 Sep 2023 14:54 WIB
Polisi menangkap gangster yang menganiaya seorang remaja di Banda Aceh
Foto: Polisi menangkap gangster yang menganiaya seorang remaja di Banda Aceh (Istimewa)
Banda Aceh -

Seorang pemuda berinisial RR (20) ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang remaja berusia 16 tahun. Pelaku disebut merupakan ketua gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO).

"RR diduga menganiaya korban bersama sejumlah pelaku lainnya. Dalam kasus ini, kita sudah mengamankan sembilan orang pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Fadil menjelaskan, kasus itu dilaporkan orang tua korban ke Polresta Banda Aceh pada Kamis (17/9) tak lama usai kejadian. Kasus itu bermula saat korban dijemput salah satu pelaku setelah menerima pesan dari RR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban awalnya dibawa ke lapangan tugu di Darussalam, Banda Aceh namun tak lama berselang dibawa ke arah underpass jembatan Lamnyong. Di sana, korban disebut dianiaya RR serta sejumlah anggota gangster lainnya.

Akibat penganiayaan itu, korban disebut mengalami luka di bagian lengan, serta sakit di bagian kepala. Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi turun tangan memburu pelaku.

ADVERTISEMENT

Menurut Fadillah, tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap RR di kawasan Lampulo Banda Aceh. RR disebut mengaku menganiaya korban bersama sejumlah pelaku lainnya.

"RR ini merupakan ketua Gangster IKAO. Dia mengaku mengeroyok korban bersama lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Tak lama berselang, lima anggota gangster kelompok IKAO dan pelaku dari dua kelompok lain ikut ditangkap. Para pelaku yang diciduk tim Rimueng adalah RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17).

"Karena beberapa pelaku memang masih di bawah umur, kita tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas" ujarnya.




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads