3 Gangster di Banda Aceh Teken Pernyataan Salat Berjamaah di Masjid 15 Hari

Aceh

3 Gangster di Banda Aceh Teken Pernyataan Salat Berjamaah di Masjid 15 Hari

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 01 Agu 2023 11:30 WIB
ilustrasi tawuran
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Banda Aceh -

Tiga orang remaja diduga dari kelompok gangster yang ditangkap saat hendak tawuran menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka. Salah satu isinya mereka berjanji akan melaksanakan salat fardu berjamaah di masjid.

"Kemarin sudah dilakukan penyelesaian dan mereka dikembalikan ke orang tua setelah membuat surat pernyataan," kata Kapolsek Syiah Kuala Banda Aceh Iptu Cut Laila Surya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Proses penyerahan ketiga pelaku ke orang tuanya dihadiri perangkat desa dan pihak terkait. Ketiga pelaku yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Syiah Kuala itu meneken pernyataan yang berisi lima poin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poinnya adalah mereka mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan keluar serta menghapus grup WhatsApp B2C. Ketiganya juga berjanji melaksanakan salat berjamaah setiap waktu di masjid An-Nur selama 15 hari berturut-turut terhitung 31 Juli.

"Mereka akan memberikan laporan kepada imam, kepala dusun, dan sekdes setelah selesai salat berjamaah," jelas Laila.

ADVERTISEMENT

Laila berharap pihak desa dapat membina ketiga anak tersebut agar berubah ke arah lebih baik. Mereka juga diminta memanfaatkan fasilitas olahraga di desa agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan.

"Ini akan kita teruskan kepada Polsek jajaran terhadap kelompok-kelompok ini agar tidak berlanjut lagi kelompok-kelompok ini," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga remaja berusia 16-17 tahun karena diduga hendak melakukan tawuran. Ketiga remaja tersebut merupakan gabungan dari lima kelompok gangster bersenjata tajam.

"Berdasarkan hasil interogasi ketiga anggota gangster yang diamankan tersebut, mereka mengatakan ada lima kelompok gangster yang bergabung untuk melakukan tawuran," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (31/7).

Fadhil mengatakan, para remaja yang berstatus pelajar dan putus sekolah itu hendak melakukan tawuran di kawasan Kuta Alam. Namun aksi mereka dapat dicegah setelah tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh membubarkan remaja tersebut.

Menurut Fadhil, para pelaku sempat berkumpul di kawasan Simpang Mesra Banda Aceh pada Minggu (30/7) dinihari. Mereka juga sempat berkeliaran dengan membawa beragam senjata tajam.

"Mereka menggunakan berbagai jenis sajam di antaranya jenis celurit, katana, gear, samurai, dan gergaji," jelas Fadhil.




(agse/dhm)


Hide Ads