Bejat! Pria Ini Cabuli 2 Keponakan gegara Tak Dilayani Istri

Regional

Bejat! Pria Ini Cabuli 2 Keponakan gegara Tak Dilayani Istri

Tim detikSulsel - detikSumut
Senin, 18 Sep 2023 13:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Makassar -

Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SA (53), ditangkap polisi karena mencabuli dua keponakannya berusia 11 dan 9 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan dengan dalih karena tak dilayani oleh istrinya.

SA ditangkap di kediamannya di Jalan Bonto Duri, Makassar, Rabu (13/9), setelah dilaporkan oleh orang tua para korban.

"Pengakuan pelaku, dia jarang dilayani sama istrinya, jadi dia mencabuli," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahruddin Rahman, Minggu (17/9/2023) melansir detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabulan itu diketahui setelah orang tua koran curiga dengan tingkah laku anaknya. Kedua korban tiba-tiba kerap bermain ke rumah pamannya itu.

"Jadi pada tanggal 13 September orang tuanya bertanya, 'kau dari mana ini?' Anak ini dengan polos jawab, 'saya dari rumahnya om'. Orang tuanya tanya, 'Apa ko bikin', anaknya ini bilang, 'saya dipegang-pegang kemaluan ku sama om'," tutur Rahman.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap ponakannya itu. Pelaku mencabuli AN sebanyak tiga kali sementara MS satu kali.

"Menurut pengakuannya korban AN sudah tiga kali dicabuli. Kalau MS satu kali," sebutnya.

Kemudian, modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terungkap. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak kedua korban bermain game. Pelaku mengajak masuk korban ke kamarnya.

"Korban dipanggil sama omnya masuk (ke) dalam kamar, kemudian di kamar itu diberikan HP untuk main game. Setelah diberikan HP main game, di situlah melakukan aksinya. Setelah melakukan itu dia juga beri uang Rp 5 ribu," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Kedua korban juga saat ini tengah mendapat perlindungan untuk pemulihan trauma.

"Kita minta pendampingan UPT PPA sudah didampingi. Kita akan menyurat ke dinas sosial untuk dilakukan pendampingan atau asesmen juga, kita biasa dibantu psikologi untuk membantu traumanya," ujarnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads