Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 1 Tahun, Pria di Batam Dibekuk polisi

Kepulauan Riau

Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 1 Tahun, Pria di Batam Dibekuk polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 16 Sep 2023 19:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Batam -

Pria berinisial RE (33) dibekuk polisi usai mendapatkan laporan dari keluarga seorang gadis berumur 17 tahun di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Gadis itu diketahui telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku selama satu tahun terakhir.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan kasus pencabulan terhadap korban berinisial SW (17) itu terungkap dari laporan orang tuanya. Korban diketahui tak pulang ke rumahnya dalam beberapa hari.

"Terungkapnya kasus ini, setelah korban dicari pihak keluarga karena tidak pulang-pulang ke rumah. Korban ditemukan di kos-kosan pelaku," kata Rizqy, Sabtu (16/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizqy menyebut, pelaku berinisial RE itu telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong. Pelaku ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada Senin (11/9).

"Pelaku RE telah kami amankan dan ditetapkan tersangka pada Senin kemarin. Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Bengkong," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku dan korban diketahui pelaku mencabuli korban selama setahun belakangan sejak November 2022 hingga bulan Agustus 2023. Perbuatan pelaku itu dilakukan di kos-kosan pelaku.

"Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memacari korban dan kemudian mengajak korban ke sebuah kos-kosan di kawasan Bengkong. Di sana, korban disetubuhi," ujarnya.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak November 2022 lalu, dan terakhir dilakukan pada 17 Agustus 2023 kemarin. TKP-nya di kos-kosan. Untuk bukti penguat, juga hasil visum yang dilakukan terhadap korban,"tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti berupa pakaian yang dikenakan korban saat pelaku melancarkan aksi bejatnya. Atas perbuatannya RE dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.




(afb/afb)


Hide Ads