Curi Motor Nelayan, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Kepulauan Riau

Curi Motor Nelayan, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 16 Sep 2023 17:30 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: dikhy sasra
Batam -

Seorang pria berinisial CA (28) warga Nongsa, Kota Batam, kepulauan Riau dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor. Pelaku mengambil motor seorang nelayan yang ditinggal melaut di Pantai Melayu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah mengatakan bahwa kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (14/9). Pelaku berinisial CA dibekuk sehari kemudian atas laporan pemilik motor merek Honda Supra X

"Unit Opsnal Polsek Nongsa mengamankan 1 orang Pelaku Curanmor berinisial CA melakukan pencurian sepeda motor di Pantai Melayu. Pelaku CA tangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Jumat (15/9)," kata Ardiansyah, Sabtu (16/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian pencurian sepeda motor itu bermula dari korban meninggalkan sepeda motor di pinggir Pantai untuk menjaring ikan. Sekembalinya korban melihat motor yang diparkirnya telah raib diambil pelaku.

"Korban bertanya kepada anak-anak yang bermain di lokasi tersebut tentang sepeda motor miliknya. Para anak-anak tersebut menyebutkan motor itu dibawa oleh orang tak dikenal. Sepeda motor merek Honda Supra X itu dengan nomor polisi BP 2637 DW," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pengembangan dari laporan korban polisi membekuk pelaku. Pelaku CA diketahui menyembunyikan motor korban di gudang besi tua di kawasan Batu Ampar.

"Jadi motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku. Masih menyimpan sebuah gudang besi tua l sampai suasana aman baru menjual," ujarnya.

"Hasil pemeriksaan pelaku juga diketahui nekat mencuri motor tersebut karena terdesak dan tidak memiliki uang lagi. Rencananya uang hasil penjualan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku tidak memiliki pekerjaan," tambahan.

Pelaku CA saat ini telah ditahan di Polsek Nongsa Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(afb/afb)


Hide Ads