AKBP Achiruddin mengaku ikhlas hati apabila dirinya dihukum mati. Hal itu diungkapkan saat dirinya akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Pantauan detikSumut, Senin, (11/9/2023), Achiruddin tiba pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia tampak mengenakan celana hitam dan baju kemeja putih.
Saat itu, Achiruddin turun dari mobil tahanan. Dirinya pun dimintai tanggapan terkait sidang tuntutan yang akan dihadapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achiruddin yakin perbuatan yang didakwakan jaksa dalam persidangan tidak pernah dilakukannya. Kendati demikian, dirinya telah berserah diri untuk sidang tuntutan.
"Kita sudah berserah diri. Yang penting kita nggak ada melakukan apa yang dituduhkan," kata Achiruddin.
Keteguhan hati Achiruddin sampai terlihat ketika dirinya ikhlas bila dituntut hukuman mati. Sebab menurutnya, pengadilan yang menjeratnya hanya pengadilan dunia.
"Ini cuman pengadilan dunia. Ikhlas. Mau dihukum mati pun saya ikhlas. Apalagi cuma ini," terangnya.
Selanjutnya, Achiruddin dibawa masuk ke ruang tahanan. Tampak para keluarga Achiruddin telah menunggu kedatangannya di PN Medan.
Sidang Tuntutan Batal
Sidang tuntutan terhadap AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya ditunda. Sementara sidang tuntutan atas perkara solar ilegal berubah menjadi pemeriksaan saksi.
Hal itu diketahui setelah persidangan yang molor hingga 6 jam lebih itu dibuka majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang itu, disebutkan jaksa meminta sidang ditunda. Adapun alasannya karena jaksa belum siap dan masih melakukan penyempurnaan terhadap berkas tuntutan.
"Surat tuntutan belum siap. Mohon diberikan waktu satu minggu lah," kata JPU Randi di PN Medan, Senin, (11/9/2023).
Oloan selaku ketua majelis hakim pun menerima permintaan penundaan pembacaan tuntutan. Namun dirinya tak setuju sidang pembacaan tuntutan digelar seminggu ke depan. Dirinya pun meminta sidang paling lama dilakukan dua hari ke depan.
"Jangan seminggu lah. Besok atau Rabu?" jawab Oloan.
Kemudian jaksa Randi pun menyebutkan sidang tuntutan akan dibacakan paling lama hari Rabu, 13 September 2023. Sidang tuntutan tersebut pun dijadwalkan secara online.
"Rabu siap. Kami usahakan. Online," balas jaksa Randi.
Tiba di hari Rabu, 13 September 2023, sidang tuntutan AKBP Achiruddin dalam perkara penganiayaan juga kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Achiruddin mengikuti persidangan secara online.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Oloan mempersilakan jaksa membacakan tuntutan. Namun salah satu jaksa bernama Rahmi yang menangani perkara tersebut mengatakan Achiruddin ingin sidang dilaksanakan secara offline.
"Dia minta sidang offline," kata jaksa Rahmi, Rabu, (13/9).
Alhasil Oloan pun menunda kembali sidang untuk kedua kalinya. Hakim Oloan beralasan penundaan karena Achiruddin menolak hadir secara online di persidangan.
Sidang tuntutan pun dijadwalkan ulang pada Senin, 18 September 2023.
"Terdakwa tidak mau menghadiri ya. Begitu ya. Tidak mau menghadiri sidang secara online. Tanggal 18, tuntutan," pungkas hakim Oloan.
Sementara itu, dalam kasus solar ilegal, sidang batal. Sidang pun berubah agenda menjadi pemeriksaan saksi.
(afb/afb)