Sidang kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Achiruddin tertunda. Total sudah dua kali sidang tersebut ditunda dengan alasan berbeda.
Awalnya sidang digelar Senin (11/9) tertunda karena jaksa belum selesai membuat berkas tuntutan yang akan dibacakan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Oloan memberikan kesempatan kepada jaksa membacakan tuntutan ketika sidang dimulai. Namun jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat tuntutan belum siap. Mohon diberikan waktu satu minggu lah," kata JPU Randi di PN Medan Senin, (11/9/2023).
Hakim Oloan pun menolak permintaan tersebut. Dirinya meminta sidang paling lama dilakukan dua hari ke depan.
"Jangan seminggu lah. Besok atau Rabu?" jawab hakim Oloan.
Kemudian jaksa Randi pun menyebutkan sidang tuntutan akan dibacakan paling lama hari Rabu, 13 September 2023. Sidang tuntutan tersebut pun dijadwalkan secara online.
"Rabu siap. Kami usahakan. Online," balas jaksa Randi.
AKBP Achiruddin Menolak Hadiri Sidang Online
Sidang pembacaan tuntutan kedua untuk AKBP Achiruddin kembali ditunda. Hakim menunda sidang karena terdakwa menolak hadir karena sidang digelar secara online.
"Dia (AKBP Achiruddin) minta sidang offline," kata JPU Rahmi, Rabu, (13/9/2023).
Lantas hakim Oloan pun mempertanyakan kewajiban Achiruddin melaksanakan sidang offline kepada penasihat hukumnya. Lalu penasihat hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, hanya menyebutkan permintaan tersebut datang dari pribadi Achiruddin. Sehingga Achiruddin menuliskan permohonannya tersebut.
"Apa kepentingannya harus offline? Apa kepentingan hukum harus offline?" tanya hakim Oloan.
"Terima kasih majelis. Permohonan dari terdakwa majelis bahwasannya, disarankan dituliskan sendiri aja. Kami mengikuti keputusan majelis hakim," jawab Joko.
Selanjutnya hakim Oloan pun menunda kembali sidang untuk kedua kalinya. Hakim Oloan beralasan penundaan karena Achiruddin menolak hadir secara online di persidangan.
Sidang tuntutan pun dijadwalkan ulang pada Senin, 18 September 2023.
"Terdakwa tidak mau menghadiri ya. Begitu ya. Tidak mau menghadiri sidang secara online. Tanggal 17, tuntutan," pungkas hakim Oloan.
AKBP Achiruddin Ikhlas Dihukum Mati
AKBP Achiruddin sendiri sudah siap menghadapi sidang tuntutan terhadap dirinya. Dia ikhlas jika harus dihukum mati.
Dia mengaku berserah diri atas sidang tuntutan hari ini. Menurut Achiruddin, dia tidak melakukan perbuatan apapun seperti yang didakwakan jaksa dalam persidangan.
"Kita sudah berserah diri. Yang penting kita nggak ada melakukan apa yang dituduhkan," kata Achiruddin.
Dia pun mengaku sangat ikhlas termasuk jika harus dituntut hukuman mati.
"Ini cuman pengadilan dunia. Ikhlas. Mau dihukum mati pun saya ikhlas. Apalagi cuman ini," terangnya.
(astj/astj)