Penyelundupan 19 Ribu Pil Ekstasi ke Dumai Digagalkan Anjing Pelacak

Riau

Penyelundupan 19 Ribu Pil Ekstasi ke Dumai Digagalkan Anjing Pelacak

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 12 Sep 2023 17:30 WIB
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky memberikan medali kepada seekor anjing bernama Patron. Bukan anjing biasa, Patron dilatih untuk mampu melacak ranjau.
Ilustrasi anjing pelacak (Foto: AP Photo)
Dumai -

Kantor Bea Cukai Dumai, Riau, menggagalkan penyelundupan 19.516 butir pil ekstasi seberat 5,37 kg dari Malaysia. Keberadaan barang haram itu awalnya terendus anjing pelacak.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai S Mehandra mengatakan dari barang haram itu, seorang penumpang kapal berinisial IT ditangkap. Kasus itu terungkap pada (8/9). Tim Bea Cukai awalnya mencurigai IT yang kerap bolak-balik dari Kota Dumai menuju Malaysia.

"Tim Bea Cukai Dumai menggagalkan 5,37 Kg ekstasi asal Malaysia dilakukan pada 8 September 2023," tegas Mahendra kepada detikSumut, Selasa (12/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan tim Pendindakan BC setelah IT yang tercatat penumpang kapal Indomal Ekspres 8 rute Malaka-Dumai bolak-balik melintasĺ ada beberapa kali IT ke Malaysia dengan menbeli tiket Cengkareng ke Kuala Lumpur.

"Pada 8 September 2023, tersangka inisial IT masuk Kota Dumai dari Malaysia. Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau lalu memeriksa seluruh barang," kata Mahendra.

ADVERTISEMENT

Saat pemeriksaan, terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik. Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali di beberapa bungkus makanan ringan.

Benar saja, saat diperiksa tim menemukan ekstasi yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan 'Kacang Campur'. Dalam kemasan tersebut ekstasi berwarna kuning dikemas dengan rapi.

"Setelah pemeriksaan (usai terendus anjing pelacak) ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus. Jumlah berat kurang lebih 5,37 Kg atau jumlah butirnya sekitar 19.516 butir," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika.




(ras/astj)


Hide Ads