Kala Mayor Dedi-8 Prajurit Disanksi dan Kakumdan Ditegur Usai Show of Force

Kala Mayor Dedi-8 Prajurit Disanksi dan Kakumdan Ditegur Usai Show of Force

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 10 Sep 2023 10:13 WIB
Mayor Dedi Hasibuan (seragam) TNI saat mengintervensi PS Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Foto: Mayor Dedi Hasibuan (seragam) TNI saat mengintervensi PS Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Medan -

Nama Mayor Dedi mendadak viral karena videonya menggeruduk kantor Polrestabes Medan beredar di media sosial. Ia terlihat cekcok dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan.

Atas kejadian itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pun bereaksi. Dedi bersama Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung pun diperiksa di Jakarta. Di saat yang bersamaan, 22 prajurit yang bersamanya menggeruduk Polrestabes Medan diperiksa di Polisi Militier Daerah Militer (Pomdam) I/BB.

Tak lama Dedi dipulangkan ke Pomdam. Sebab, hasil pemeriksaan Puspom bahwa aksi Kasi Undang-undang Kumdam ini tidak masuk dalam tindak pidana. Melainkan lebih ke soal etika sehingga dikenakan sanksi disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi disebut melakukan show of force atau unjuk kekuatan di Polrestabes Medan. Di dalam persoalan itu, diketahui Dedi sebagai kuasa hukum Rosyid. Alasannya, Dedi memiliki hubungan kekeluargaan dengan Rosyid.

Seiring berjalannya waktu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan Pomdam atas perkara itu. Dedi pun dikenakan hukuman disiplin berupa menjalani Tahanan Penempatan Khusus (Patsus).

ADVERTISEMENT

"Mayor Dedi dikenakan Hukuman Disiplin (Kumplin) 7 hari Patsus di Kumdam," kata Rico kepada detikSumut, Selasa (5/9).

Ia pun enggan menjelaskan sejak kapan Patsus terhadap Mayor Dedi diberlakukan. Rico menyebutkan hal itu diserahkan kepada pimpinan Mayor Dedi.

"Untuk waktunya diserahkan ke pemimpinannya," sebutnya.

Di samping itu, dari 22 prajurit yang diperiksa Pomdam, ada 8 prajurit yang dikenakan tindakan disiplin karena mengikuti Dedi. "12 prajurit lainnya tidak dikenakan tindakan disiplin karena diajak oleh 8 personel tersebut," ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan 8 personel itu tidak dikenakan hukuman disiplin sehingga tidak menjalani Patsus. "Bentuk tindakan displin itu misalnya lari pakai ransel, piket selama 1 minggu, dan lainnya. Tergantung pimpinannya," ujarnya.

Sementara Irham Djannatung tidak terkena sanksi disiplin melainkan hanya ditegur. Rico pun enggan menjawab kenapa Irham tidak dikenakan sanksi disiplin. Ia justru mengarahkan agar menanyakan persoalan itu ke Pomdam.

"Tanyakan ke Pomdam," ucapnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads