- Berikut 10 Fakta Terkini soal Ulah Mayor Dedi 1. Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan Demi Bebaskan ARH 2. Kumdam I/BB Jadi Pemohon Agar ARH Ditangguhkan 3. Prajurit TNI Diperbolehkan Jadi Penasihat Hukum Sipil 4. Alasan Polisi Tetapkan ARH Tersangka 5. Dedi Sebut Fathir Diskriminasi 6. ARH Bebas Usai Dedi Geruduk Polrestabes Medan 7. ARH Ditahan Lagi Kalau Tak Kooperatif 8. Dapuspom Sebut Dedi Pamer Kekuatan 9. Dedi Diberi Sanksi Disiplin 10. 22 Prajurit Diperiksa Pomdam
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menyebut aksi Mayor Dedi Hasibuan bersama prajurit menggeruduk Polrestabes Medan sebagai upaya untuk show of force atau unjuk kekuatan. Mayor Dedi melakukan itu agar permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) dikabulkan.
Berikut 10 Fakta Terkini soal Ulah Mayor Dedi
1. Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan Demi Bebaskan ARH
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menjelaskan kedatangan Dedi menjumpai Fathir untuk membicarakan surat penangguhan penahanan ARH. Diketahui, ARH telah ditetapkan sebagai tersangka yang memalsukan tanda tangan surat sertifikat tanah.
"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico, Sabtu (5/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kumdam I/BB Jadi Pemohon Agar ARH Ditangguhkan
Rico mengungkapkan yang memberikan surat permohonan untuk penahanan ARH ditangguhkan adalah Kumdam I/BB. Sebab, Dedi berdinas di Kumdam dan telah mendapatkan izin dari Kakumdam I/BB Kolonel Muhammad Irham Djannatung. Ada pun Dedi menjadi penasihat karena ARH keluarganya.
"Induknya dari penasihat hukum pak Dedi ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak untuk membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," sebut Rico.
"Nah, bentuk izinnya, diberikanlah surat (permohonan dari Kumdam) untuk penangguhan itu. Karena kalau Dedi yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya. Karena dia bukan bagian dari Kumdam," sambungnya.
3. Prajurit TNI Diperbolehkan Jadi Penasihat Hukum Sipil
Berdasarkan penelusuran detikSumut, aturan mengenai TNI aktif dapat memberikan bantuan hukum kepada keluarga yang bukan personel tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: Kep/1089/XII/2017.
Keputusan itu menjelaskan tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Di dalam lampiran aturan itu, di bab II soal ketentuan umum nomor 11, mengatur siapa saja penerima bantuan hukum.
Di poin c tertulis bahwa keluarga prajurit dan PNS TNI dapat menerima bantuan hukum. Lebih rinci, yang dimaksud keluarga ialah pertama, istri atau suami prajurit dan PNS TNI. Kedua, anak. Ketiga, janda atau duda, orang tua, mertua, dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI.
4. Alasan Polisi Tetapkan ARH Tersangka
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan soal ARH jadi tersangka diawali dari adanya warga yang membuat laporan atas dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II di daerah Desa Sampali. Kala itu, ada dua terlapor, yakni ARH dan Prof Pagar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mulanya Prof Pagar mau membeli tanah dengan luas sekitar 640 m. Akhirnya Prof Pagar membeli tanah itu melalui ARH. Prof Pagar merasa yakin surat tanah itu asli. Setelah kasus itu didalami rupanya surat tanah itu memuat tanda tangan palsu.
"Jadi aktor utamanya itu ARH yang memalsukan suratnya. Lalu, dijual lah surat itu kepada Prof Pagar. Waktu itu ARH memberi tahu ke Prof PGR surat tersebut asli. Nah, begitu kami uji di laboratorium ternyata surat itu dibikin ARH," ujar Fathir.
5. Dedi Sebut Fathir Diskriminasi
Di dalam video viral perdebatan antar Dedi dan Fathir, terdengar Dedi menuding ada diskriminasi dalam proses hukum ARH. Sebab, Prof Pagar yang turut ditetapkan jadi tersangka mendapat penangguhan penahanan sedangkan ARH tidak.
"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" ujar Dedi.
"Tidak ada diskriminasi," ucap Fathir.
"Loh, kenapa Prof Pagar ditangguhkan?" tanya Dedi.
"Ini karena ada 3 laporan (terhadap ARH) lagi bapak," kata Fathir.
Di luar video viral itu, Fathir menjelaskan ARH pada dasarnya turut dilaporkan dalam kasus berbeda di Polresta Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda Sumut.
"Untuk laporan ARH di Polrestabes Medan ada dua. Satu yang soal pemalsuan dan satu lagi terkait penipuan dengan korban yang berbeda," ujarnya.
6. ARH Bebas Usai Dedi Geruduk Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan penahanan ARH akhirnya ditangguhkan. "Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu tanggal 3 (Agustus). Jadi ini pertimbangan penyidik, sudah kita terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kita ambil keputusan seperti itu (penangguhan)," ujar Valentino.
7. ARH Ditahan Lagi Kalau Tak Kooperatif
Fathir menyebutkan ARH harus melakukan wajib lapor saat penahanannya ditangguhkan. Jika tidak, ARH akan ditangkap dan ditahan kembali. "Kalau wajib lapornya tidak dilaksanakan dan tidak kooperatif, ya kami tangkap lagi," sebutnya.
Ia pun menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara ARH ke kejaksaan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Ketika berkas itu dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyerahkan ARH kepada jaksa.
8. Dapuspom Sebut Dedi Pamer Kekuatan
Akibat menggeruduk Polrestabes Medan, Dedi akhirnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat. Terbaru, Danpuspom Marsda Agung Handoko mengatakan Dedi diduga pamer kekuatan atau show of force.
"Dari hasil penyelidikan bahwa kedatangan DFH (Dedi F Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polresta Medan dengan pakaian dinas loreng pada hari Sabtu, dapat diduga dapat dikonotasikan sebagai show of force pada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang berjalan," kata Agung, dilansir dari detikNews, pada Kamis (10/8).
Aksi unjuk kekuatan ini bisa dilihat dari video viral yang beredar. Tampak ada beberapa prajurit TNI yang hanya berlalu lalang, bukan mendengarkan duduk persoalan.
"Ini bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan. Tapi ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat," tuturnya.
9. Dedi Diberi Sanksi Disiplin
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan hukuman disiplin akan diberikan meski tidak ada unsur pidana yang terjadi.
"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ pasti kena hukuman disiplin. Itu bisa kita pastikan," ujarnya dilansir detikNews Kamis (10/8/2023).
Marsda Agung berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir karena Mayor Dedi cs tak akan lepas dari jeratan sanksi.
"Jadi jangan khawatir yang ada di sini akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin. Dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin," turutnya.
10. 22 Prajurit Diperiksa Pomdam
Rico mengucapkan saat ini ada 22 anggota Kumdam I/BB yang sedang diperiksa di Pomdam akibat mengikuti Dedi menggeruduk Polrestabes Medan. "Kemarin kan ada 13 personel Kumdam yang diperiksa. Sekarang bertambah 9 personel lagi, jadi total 22 personel diperiksa," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Jumat (11/8/2023).
Rico menyampaikan sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan kepada para personel tersebut. Sebab, seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan di Pomdam I/BB. "Belum ada pemberian sanksi karena masih pemeriksaan," ujarnya.
(astj/astj)