Polda Sumut menangkap Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar atas kasus pencabulan terhadap keluarganya, SF (15). Lalu, bagaimana awal mula kasus itu terungkap hingga akhirnya polisi menangkap Freddy? Berikut penjelasannya.
Kasus pencabulan ini mencuat ke publik usai orang tua korban melaporkannya ke Polres Labuhanbatu. Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, kasus itu dilaporkan pada 16 Agustus 2023.
"Iya, ada, dilaporkan 16 Agustus, perbuatan cabul. Korban masih kelas 2 SMA. Korban ini tinggal di rumah itu, masih ada hubungan keluarga kandung," kata Parlando, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlando mengatakan, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
"Saat itu, jam 1 malam, si FS masuk ke kamarnya, lalu dia (korban) ditindih, dibekap, dan ada dilakukan pelecehan," kata Parlando.
Dia membenarkan Freddy Simangunsong merupakan suami Ellya Rosa Siregar. Namun, Parlando menyebut peristiwa dugaan pencabulan itu tidak terjadi di rumah Ellya, tapi di rumah istri Freddy Simangunsong yang lain. Menurutnya, Freddy memiliki istri lebih dari satu.
"Istrinya lebih dari satu," jelasnya.
Pihak kepolisian pun terus mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Ada sejumlah saksi yang diperiksa, mulai dari Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu hingga korban.
Parlando mengatakan pihaknya memeriksa Freddy Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban.
"Dia membantah," kata Parlando Napitupulu, Rabu (23/8).
Saat pemeriksaan, kata Parlando, Freddy menyebut dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Menurut Freddy, saat itu dirinya tengah berada di luar.
Sama halnya dengan istri muda dari Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.
"FS setelah diperiksa mengatakan tidak melakukan (pencabulan), dia mengatakan tidak di tempat, di luar," jelasnya.
Polisi pun terus mendalami kasus itu. Pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah ditangkap, Fredy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis.
Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh," kata Hadi.
(dhm/dhm)