Ayah di Batam Cabuli Anak Tiri Berulang Kali Saat Istri Baru Melahirkan

Kepulauan Riau

Ayah di Batam Cabuli Anak Tiri Berulang Kali Saat Istri Baru Melahirkan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 30 Agu 2023 17:08 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Batam -

Seorang pria berinisial AN (30), warga Sekupang, Kota Batam ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya berinisial S (13). Aksi pelaku itu dilakukan saat ibu kandung korban baru saja melahirkan.

"Unit Reskrim Polsek Sekupang membekuk pelaku AN usai mendapat laporan dari keluarga korban. Pelaku dibekuk di kawasan Sekupang pada Selasa (22/8)," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba, Rabu (30/8/2023).

Christopher mengatakan kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sekupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di saat ibu kandung korban baru saja melahirkan. Kepada tantenya korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya berulang kali. Aksi pencabulan itu dilakukan 6 kali, lima pencabulan dilakukan pelaku di Pantai Cipta Land, Sekupang dan satu lagi di rumah disaat ibunya tengah tertidur," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban diimingi dengan mengajak jalan-jalan. Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang jajan ke korban agar tak menceritakan kejadian itu.

ADVERTISEMENT

"Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Di Pantai Cipta Land ini pelaku mencabuli anak tirinya. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya, " ujarnya.

Kepada polisi, korban mengaku pertama kali dicabuli ayah tirinya pada awal tahun 2023. Perbuatan pelaku AN itu sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun.

"Korban mengaku perbuatan bejat tersebut diterimanya pertama kali di Pantai Cipta Land awal tahun 2023 lalu dan terakhir di dalam rumahnya. Bahkan perbuatan keji ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Untuk penanganan korban telah di koordinasi ke unit PPA Kota Batam.

"Korban mengalami trauma akibat perbuatan oleh pelaku. Korban saat ini ditangani oleh perlindungan perempuan dan anak Kota Batam," ujarnya.

Atas penangkapan AN, polisi juga menyita barang bukti yakni sepasang baju dan pakaian dalam milik korban dan satu lembar akte kelahiran. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads