Oditur Militer (Otmil) Medan telah menerima berkas perkara Pratu Richal Alunpah yang menjadi tersangka pembunuhan pemilik warung kopi (warkop), Yosua Samosir (38), di Jalan Adi Sucipto, Kota Medan. Berkas itu pun kini telah diteliti.
"Berkasnya baru masuk jadi masih diteliti syarat formal dan materil berkas perkaranya. Itu, secara aturan, bisa berlangsung selama 14 hari," kata Kepala Kelompok Otmil Medan, Letkol Salmon Balubun, dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/8/2023).
Letkol Salmon menyebut berkas Pratu Richal akan dikembalikan ke penyidik apabila ada syarat formal dan materil yang belum terpenuhi. Pihaknya pun akan memberikan petunjuk-petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.
"Kalau ada yang kurang nanti akan kembalikan lagi ke penyidik. Kalau sudah lengkap, baru masuk pengolahan berkas perkara. Untuk persidangannya masih lama," ucapnya.
Sebelumnya, Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Sadin mengatakan berkas Richal telah diberikan ke Otmil sejak Rabu (23/8). Di dalam berkas itu, Richal disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan serta pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 terkait perbuatan yang mengakibatkan kematian.
Perlu diketahui, Richal adalah anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Dia membunuh dan menganiaya kedua korbannya di Jalan Adi Sucipto, Medan. Sadin menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Minggu (23/7) dini hari.
Peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Pratu Richal melintas di Jalan Adi Sucipto untuk mengantar pulang pacarnya. Namun mobilnya hampir disenggol anak muda yang sedang melakukan balap liar.
(astj/astj)