Nama FS yang merupakan suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar mencuat ke publik usai dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan FS kepada keluarganya, SF (15).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada 16 Agustus 2023. Adapun pelapor merupakan orang tua korban.
"Iya, ada, dilaporkan 16 Agustus, perbuatan cabul. Korban masih kelas 2 SMA. Korban ini tinggal di rumah itu, masih ada hubungan keluarga kandung," kata Parlando, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlando mengatakan, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, FS tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
"Saat itu, jam 1 malam, si FS masuk ke kamarnya, lalu dia (korban) ditindih, dibekap, dan ada dilakukan pelecehan," kata Parlando.
Dia membenarkan FS merupakan suami Ellya Rosa Siregar. Namun, Parlando menyebut peristiwa dugaan pencabulan itu tidak terjadi di rumah Ellya, tapi di rumah istri FS yang lain.
"Istrinya lebih dari satu," jelasnya.
Pihak kepolisian pun terus mendalaminya kasus dugaan pencabulan itu. Ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, mulai dari FS, istri mudanya, pembantu hingga korban.
Parlando mengatakan pihaknya memeriksa FS Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban.
"Dia membantah," kata Parlando Napitupulu, Rabu (23/8).
Saat pemeriksaan, kata Parlando, FS menyebut dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Menurut FS, dirinya saat itu tengah berada di luar.
Sama halnya dengan istri muda dari FS, saat diperiksa, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.
"FS setelah diperiksa mengatakan tidak melakukan (pencabulan), dia mengatakan tidak di tempat, di luar," jelasnya.
Parlando mengatakan pihaknya sudah mengkonfrontasi atau menghadapkan langsung antara korban, pelaku dan saksi lainnya. Namun, kata Parlando, antara keterangan korban dan pelaku tetap tidak sinkron.
"Setelah dikonfrontir, mereka bertahan pada keterangan masing-masing. Si korban mengatakan dilakukan, si terduga pelaku mengatakan tidak di tempat," jelasnya.
(afb/afb)