Dorongan agar Kejati Usut Keterlibatan Ketua PDIP Sumut di Kasus Korupsi

Round Up

Dorongan agar Kejati Usut Keterlibatan Ketua PDIP Sumut di Kasus Korupsi

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 24 Agu 2023 07:00 WIB
Bupati Samosir Rapidin Simbolon (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Rapidin Simbolon (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Nama mantan Bupati Samosir yang kini menjadi Ketua PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, mencuat dalam kasus korupsi dana COVID-19 yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Samosir Jabiat Sagala. Ombudsman Sumut pun mendoronga agar Kejati Sumut memeriksa Rapidin terkait kasus itu.

Untuk diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

"Jadi narasi yang menyebut bahwa Rapidin itu telah memanfaatkan dana COVID itu dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan, saya pikir itu kan fakta-fakta dalam persidangan. Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh jaksa sebagai penuntut," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada detikSumut, Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abyadi menilai jika Kejati Sumut tidak memeriksa Rapidin terkait kasus itu dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Dia pun heran hingga kini Kejati Sumut belum memeroses Rapidin usai adanya temuan itu.

"Nah karena itu mestinya, Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumatera Utara. Ada apa dengan Kejati Sumut?," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Abdyadi kemudian menyebut Kejati Sumut harus bersikap adil dalam kasus ini. Dia menegaskan penegakan hukum harus berjalan dengan adil.

"Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada pilah-pilah kasih, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut," pungkasnya.

Rapidin Simbolon Bantah Menikmati Dana COVID-19

Rapidin Simbolon sendiri membantah telah ikut menikmati anggaran COVID-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala eks Sekda Samosir. Rapidin bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.

Pengacara Rapidin, BMS Situmorang, mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut.

Bahkan, BMS menyebutkan pertimbangan majelis hakim MA tersebut sebagai langkah justifikasi untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan.

"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," terangnya.




(afb/afb)


Hide Ads