Ombudsman Minta Kejati Tindaklanjuti Fakta Persidangan-Periksa Ketua PDIP Sumut

Ombudsman Minta Kejati Tindaklanjuti Fakta Persidangan-Periksa Ketua PDIP Sumut

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 23 Agu 2023 01:00 WIB
Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon. (Foto: Ahmad Arfah/detikSumut).
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon (Ahmad Arfah Fansuri Lubis)
Medan -

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menindaklanjuti fakta persidangan terkait Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon yang disebut ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala. Abyadi pun meminta Kejati Sumut untuk segera memeriksa Rapidin Simbolon.

Awalnya Abyadi menyebutkan temuan yang mengatakan Rapidin ikut menikmati dana bantuan COVID sebagai fakta dalam persidangan. Sehingga menurutnya Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja.

"Jadi narasi yang menyebut bahwa Rapidin itu telah memanfaatkan dana COVID itu dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan, saya pikir itu kan fakta-fakta dalam persidangan. Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh jaksa sebagai penuntut," kata Abyadi kepada detikSumut, Selasa, (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Abyadi mengatakan sikap yang membiarkan temuan tersebut tak diproses menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumatera Utara. Bahkan dirinya mempertanyakan Kejati Sumut yang tak memproses temuan itu.

"Nah karena itu mestinya, Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumatera Utara. Ada apa dengan Kejati Sumut?" terangnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Abyadi menegaskan Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil dalam temuan ini. Kejati Sumut diminta tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya.

"Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada pilah-pilah kasih, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut," pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

Rapidin menikmati dana bantuan itu bersama relawan dengan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.

Kejati Sumut sendiri belum merespons ketika dikonfirmasi terkait hal itu.




(astj/astj)


Hide Ads