Pria di Taput Aniaya Putri Kandung 8 Tahun gegara Kesal Pertanyaan Tak Dijawab

Pria di Taput Aniaya Putri Kandung 8 Tahun gegara Kesal Pertanyaan Tak Dijawab

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 17 Agu 2023 19:02 WIB
Pria di Taput yang tega menganiaya anak kandungnya. (Dok. Polres Taput )
Foto: Pria di Taput yang tega menganiaya anak kandungnya. (Dok. Polres Taput )
Tapanuli Utara -

Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), inisial ML (41) tega menganiaya putri kandungannya sendiri NL (8). Peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal korban tidak langsung menjawab pertanyaannya.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi mengatakan pelaku menganiaya anaknya di rumah mereka di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, pada 13 Agustus 2023. Akibatnya, korban mengalami luka memar di tubuhnya.

"Korban menceritakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya, karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi," kata AKP Zuhatta, Kamis (17/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat emosi, pelaku lalu mengambil gagang sapu dan memukul korban hingga sapu tersebut patah. Korban pun berteriak kesakitan hingga akhirnya jeritan korban didengar oleh tetangganya.

Tetangga korban yang mendengar itu lalu melaporkan penganiayaan tersebut ke nenek korban. Keesokkan harinya, korban dan neneknya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya," ujarnya.

Zuhatta mengatakan selama ini pelaku memang kerap mabuk dan berperilaku kasar terhadap anaknya. Alhasil, kedua anaknya memilih tinggal bersama neneknya yang hanya berjarak 500 meter dari rumah pelaku.

Sementara, istri pelaku sudah sekitar lima bulan meninggalkan pelaku karena tidak sanggup dengan perilaku suaminya.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar UU penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya.

Teks foto: Pria di Taput yang tega menganiaya anak kandungnya. Foto: Dok. Polres Taput




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads