Dansatpom Lanud Soewondo, Mayor Sadin, menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) Pratu Richal Alunpah terhadap Yosua Samosir pemilik warkop di Jalan Adisucipto, Medan. Sebelum menikam korban, Pratu Richal terlebih dahulu ditendang Yosua hingga terjatuh ke parit.
Mayor Sadin menjelaskan peristiwa itu berawal dari cekcok Pratu Richal dengan dua pengendara sepeda motor di seberang warkop Yosua. Melihat ada cekcok itu, Yosua dan sejumlah temannya mendatangi Pratu Richal. Ternyata, lambat laun warga sekitar pun ramai ke lokasi.
"Nah, pada saat itu dia (Richal) mengeluarkan pisau karena merasa terancam. Dia sempat mengayunkan pisaunya secara acak agar warga yang mulai ramai tidak mendekat," kata Sadin kepada detikSumut, Selasa (15/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu, dia sempat ditendang Yosua sampai terjatuh ke parit, sampai akhirnya terjadi penusukan itu," tambahnya.
Sadin menjelaskan sebelum kejadian itu, Richal baru saja pulang makan malam dengan pacarnya. Selanjutnya, Richal mengatar pacarnya pulang melewati Jalan Adi Sucipto.
"Awalnya dia (Pratu Richal) pulang makan bersama pacarnya. Dia antar lah pacarnya pulang. Cuma di perjalanan ada anak muda balapan liar dan mobilnya hampir disenggol," jelasnya.
Setelah mengantar pacarnya pulang, Sadin menyebut Pratu Richal kembali ke Jalan Adisucipto untuk mencari orang yang hampir menyenggolnya.
"Makanya selepas mengantar pulang pacarnya, dia balik lagi (ke lokasi balapan). Dia lihat ada anak muda di atas motor, dikiranya mungkin itu (anak geng motor). Lalu dibawanya," tambahnya.
Belakangan diketahui, pemuda yang ditangkap dan sempat dianiaya Richal itu bernama Andreas (20). Kemudian, Richal memasukkan Andreas ke dalam mobilnya dan hendak dibawa ke arah Lanud Soewondo.
Baru lah setelah itu, Richal cekcok dengan dua pengendara sepeda motor. Berangkat dari peristiwa itu, Richal dilaporkan dua perkara di kepolisian. Pertama, menyangkut tewasnya Yosua. Kedua, soal penganiayaan terhadap Andreas. Sadin mengatakan Richal kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Satpom Lanud Soewondo.
"Selanjutnya nanti berkasnya akan dilimpahkan ke Oditur. Untuk pelaku disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan. Lalu pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3," ucapnya.
(astj/astj)