AKBP Achiruddin sempat menodongkan senjata organik Polri saat penganiayaan terhadap Ken Admiral terjadi. Ternyata, senjata itu tidak dikembalikan oleh Achiruddin meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala unit.
Awalnya jaksa Rahmi mempertanyakan senjata yang digunakan Achiruddin milik Polri. Saksi Josua dari anggota Ditnarkoba Polda Sumut menjawab Achiruddin memang menggunakan senjata organik Polri.
"Itu senjata organik Polri?" tanya jaksa Rahmi, Senin, (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, Bu," balas Josua.
Lalu Josua membenarkan Achiruddin diperbolehkan membawa pulang senjata itu ke rumahnya selaku kanit. Lantas jaksa Rahmi heran sehingga bertanya jabatan Achiruddin terakhir di Polda Sumut.
"Iya, Bu (membuat senjata Polri, tapi) selaku kanit," beber Josua.
"Apakah posisi terdakwa ini masih kanit atau sudah pangkat ops?" tanya jaksa Rahmi.
Josua pun menjawab saat peristiwa itu terjadi, Achiruddin baru menjabat sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut. "Baru peralihan, Bu. Dari kanit ke ops. Baru semingguan," jawab Josua.
Kemudian jaksa Rahmi mempertanyakan Achiruddin masih layak menyimpan senjata tersebut padahal peruntukan senjata itu diberikan kepada kanit. Josua pun menjawab apabila mengacu pada prosedur yang ada, Achiruddin harus menggembalikan senjata tersebut.
"Setahu saudara peraturannya ketika sudah beralih jabatannya, apakah senjata organik itu harus diserahkan kembali ke kantor atau boleh tetap disimpan," tanya jaksa Rahmi.
"Harus dikembalikan, Bu," balas Josua.
Untuk diketahui, AKBP Achiruddin sempat menodongkan senjata api (senpi) saat penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi. Ternyata senjata itu merupakan asli milik Polri.
Terkait hal itu, AKBP Achiruddin sempat membantah senpi yang digunakan saat peristiwa berlangsung adalah asli.
"Karena awalnya tersangka mengatakan bahwa barang bukti itu replika," kata jaksa Rahmi usai persidangan di depan ruang Cakra 2 PN Medan, Senin, (17/7).
Namun akhirnya terkuak fakta senpi yang digunakan AKBP Achiruddin saat peristiwa terjadi adalah senpi asli. Bahkan jaksa Rahmi menyebutkan senpi itu merupakan milik institusi Polri.
"Namun seiring dengan berkembangnya penyidikan ternyata ada senjata organik yang asli. Itu yang kami tampilkan di persidangan," terang jaksa Rahmi.
"Yang diperlihatkan tadi senjata asli dari institusi Polri," sambungnya.
(afb/afb)