Jaksa menghadirkan Sales Manager PT Pertamina, Putut, di sidang lanjutan AKBP Achiruddin soal gugang BBM milik PT Almira. Putut dalam kesempatan itu menjelaskan mekanisme penyaluran BBM.
Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi bertanya mekanisme pengambilan BBM setiap SPBU. Putut menjawab setiap SPBU mengambil BBM dari depot Pertamina.
"Kalau SPBU itu ngambil dari depot?" tanya hakim Oloan di PN Medan Senin, (14/8/2023).
"SPBU ngambil dari depot (Pertamina)," jawab Putut.
Oloan pun bertanya mekanisme pengambilan dari PT. Almira. "Kalau sistem perdagangan orang ini, Almira, dari depot?" tanya hakim Oloan.
Dari penuturan Putut, Almira juga mengambil dari depot. "Dari depot, Pak," balas Patut.
Lalu hakim Oloan pun menanyakan peraturan terkait BBM yang diambil untuk dibawa dan disimpan di gudang PT Almira.
"Kalau untuk non subsidinya, mungkin-mungkin aja, pak (dibawa ke gudang)," terang Putut.
Menurutnya tidak ada tercatat di kontrak Pertamina dengan PT Almira yang mengatur distribusi BBM setelah diambil dari depot Pertamina.
"Di kontrak tidak diatur BBM non subsidi dari depot," aku Putut.
Mendengar pernyataan itu, hakim Oloan kembali bertanya. Oloan menegaskan tidak mempermasalahkan isi kontrak Pertamina dengan PT Almira. Dirinya menegaskan terkait perizinan distribusi BBM non subsidi yang diatur Pertamina.
"Itu kontrak. Saya katakan perizinan. Saudara kan kontrak memang dengan Almira. Yang saya tanya perizinan bukan kontrak. Kalau kontrak itu antara saudara dengan Almira. Kalau perizinan dari Pertamina, yang mewakili pemerintah. Tahu nggak soal itu?" tanya Oloan.
Kemudian Putut berusaha menjawab. Namun hakim Oloan memotong dengan mempertanyakan kompetensi Putut atas perizinan distribusi BBM dari Pertamina.
"Ya, kita," Putut berusaha menjawab pertanyaan hakim Oloan.
(astj/astj)