Berulang Kali Guru Pesantren di Batam Cabuli Santri, Sempat Pulang ke Gresik

Round Up

Berulang Kali Guru Pesantren di Batam Cabuli Santri, Sempat Pulang ke Gresik

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 13 Agu 2023 07:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Batam -

Seorang guru di salah satu pesantren di Kota Batam, Kepri, berinisial HD (25) ditangkap usai dilaporkan mencabuli seorang santri laki-laki. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka berulang kali dari Februari-Mei 2023.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, mengatakan, korban merupakan santri laki-laki berusia 13 tahun. Kejadian itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi atas perbuatan sang ustaz, Juli kemarin.

"Kasus pencabulan ini terungkap saat korban A (13) menceritakan kejadian pencabulan oleh gurunya berinisial HD di pondok pesantren tempatnya bersekolah," kata AKP Benny, Sabtu (12/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pihak pesantren mengeluarkan HD dari pesantren dan mengembalikan pelaku ke kampung halamannya di Gresik, Jawa Timur. Pelaku pun diburu polisi hingga akhirnya ditangkap di kampung halamannya setelah Polsek Sei Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik.

"Pelaku langsung dikeluarkan dari sekolah pesantren tersebut. Karena pelaku HD direkrut dari Gresik kemudian ia dipulangkan ke kampung halamannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kini pelaku sudah dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, HD mengaku perbuatan cabulnya itu dilakukan lantaran pelaku kecanduan menonton film porno.

"Pengakuan pelaku HD, ia mengaku tak kuat menahan nafsunya usai menonton film dewasa. Ia kemudian ke kamar korban kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali dari bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023," ujarnya.

Benny menyebutkan pihaknya saat ini masih mendalami dugaan korban lainnya dalam kasus tersebut. Sejauh ini menurutnya baru diketahui satu orang korban.
"Masih kita dalami apakah ada korban lainnya. Sementara masih satu orang yakni korban yang melapor,' ujarnya.

Benny juga menyebut korban A saat ini ditangani PPA Kota Batam. Sementara pihaknya menyelidiki kemungkinan adanya korban lain di lingkungan pesantren.

"Korban ditangani PPA, untuk memulihkan kondisi psikologisnya pasca kejadian yang menimpanya," ujarnya.

Sementara pelaku HD kini ditahan di Polsek Sei Beduk, pelaku dijerat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.




(nkm/nkm)


Hide Ads