Polisi menangkap seorang ustaz berinisial HD (25) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang mencabuli santri laki-laki. Aksi itu dilakukan HD usai menonton film porno.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, mengatakan kasus pencabulan terhadap santri berusia 13 tahun itu terungkap dari laporan keluarga korban pada Juli lalu.
"Kasus pencabulan ini terungkap saat korban A (13) menceritakan kejadian pencabulan oleh gurunya berinisial HD di pondok pesantren tempatnya bersekolah," kata AKP Benny pada Sabtu (12/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anak tersebut ke pihak yayasan. Pihak yayasan pesantren kemudian mengeluarkan HD dan mengembalikan pelaku ke kampung halamannya.
"Pelaku langsung dikeluarkan dari sekolah pesantren tersebut. Karena pelaku HD direkrut dari Gresik kemudian ia dipulangkan ke kampung halamannya," ujarnya.
Keluarga besar korban yang mendengar kejadian menimpa korban A bersepakat melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di kampung halamannya.
"Usai menerima laporan kita berkoordinasi dengan Polres Gresik dan menangkap pelaku HD. Pelaku langsung dibawa ke Batam pada akhir Juli 2023 lalu," ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap HD perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban akibat kecanduan menonton film porno. Kejadian pencabulan terhadap A juga diketahui dilakukan berulang.
"Pengakuan pelaku HD, ia mengaku tak kuat menahan nafsunya usai menonton film dewasa. Ia kemudian ke kamar korban kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali dari bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023," ujarnya.
Korban Jalani Pemulihan Kondisi Psikologi. Baca Halaman Berikutnya...
Benny menyebutkan pihaknya saat ini masih mendalami dugaan korban lainnya dalam kasus tersebut. Sejauh ini menurutnya baru diketahui satu orang korban.
"Masih kita dalami apakah ada korban lainnya. Sementara masih satu orang yakni korban yang melapor,' ujarnya.
Benny menyebutkan korban A saat ini tengah ditangani oleh PPA Kota Batam untuk memberikan konseling terhadap korban.
"Korban ditangani PPA, untuk memulihkan kondisi psikologisnya pasca kejadian yang menimpanya," ujarnya.
Pelaku HD sendiri saat ini telah ditahan di Polsek Sei Beduk, pelaku dijerat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)