Oknum kepala desa (Kades) bernama Jami Latbual di Kabupaten Buru Selatan, Maluku menganiaya wanita selingkuhannya berinisial SL hingga bersimbah darah. Penganiayaan itu dilakukan karena Jami cemburu dengan kekasih gelapnya itu. Atas perbuatannya itu, Jami pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Perbuatan pelaku dilatari rasa cemburu karena korban menolak melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku," kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar, Jumat (11/8/2023) melansir detikSulsel.
Penganiayaan itu terjadi di Dusun Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Rabu (9/8). Saat itu, korban ditemukan sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ditemukan sudah terlentang di halaman kos-kosan dalam keadaan pingsan dan berlumuran darah," terang Agung.
Kemudian, polisi menetapkan pelaku menjadi tersangka. "(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka," ujar Agung Gumilar.
Agung mengatakan tersangka menikam korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau. Akibat dari perbuatannya, korban mengalami kritis dan saat ini dirawat di RSUD dr. Salim Alkatiri.
"Korban sekarang dalam kondisi kritis karena luka berat, luka tusukan di bagian kaki, perut, dada, bibirnya robek-robek dan alis mata, pokoknya di bagian kepala lah," terang Agung.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya.
(dhm/dhm)