Komisi III Nilai Perbuatan Mayor Dedi ke Kasat Reskrim Intervensi Hukum

Komisi III Nilai Perbuatan Mayor Dedi ke Kasat Reskrim Intervensi Hukum

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 07 Agu 2023 13:02 WIB
Mayor Dedi Hasibuan (seragam) TNI saat mengintervensi PS Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Mayor Dedi Hasibuan (seragam) TNI saat mengintervensi PS Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Mayor Dedi Hasibuan mendatangi hingga menyenggak PS Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai perbuatan oknum TNI itu merupakan bagian dari intervensi hukum.

Dia awalnya meminta atensi dari Panglima TNI Yudo Margono terkait kasus itu. Kemudian oknum yang berulah itu dinilai Arsul perlu dijatuhi sanksi.

"Dari apa yang beredar secara viral tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa apa yang terjadi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum Polri," ujar Arsul dilansir detikNews Senin (8/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PPP itu berkeyakinan intervensi terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dapat menurunkan kredibilitas TNI di mata publik. Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi.

"Kejadian tersebut bukan contoh yang baik dan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik," katanya.

ADVERTISEMENT

Arsul menambahkan upaya tersangka untuk ditangguhkan penahanan tak masalah. Tetapi, lanjutnya, mesti mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukumnya," kata dia.

"Karenanya supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, maka perlu Panglima TNI memberikan atensi untuk menertibkannya," imbuhnya.

Penjelasan Kapuspen TNI

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Kodam I/Bukti Barisan (Kodam I/BB). Dia menyebutkan permasalahan yang ada akan diselesaikan Kodam I/BB.

"Masih didalami Kodam I BB. Masalah ke wilayahan agar selesaikan sesuai ranahnya," kata Julius saat dihubungi, Minggu (6/8).

Lihat juga Video 'Viral Anggota TNI Diduga Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila di Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



(astj/astj)


Hide Ads