Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor dan Partai Perindo digugat ke Pengadilan Negeri Tarutung. Dosmar digugat oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, sedangkan Perindo digugat bekas calon legislatifnya.
Berikut detikSumut jelaskan kronologi kedua kasus tersebut:
1. Dosmar Digugat Ketua DPRD Humbahas
Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, kasus Dosmar Banjarnahor ini terdaftar dengan nomor: 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Kasus itu bergulir di persidangan sejak 6 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosmar diketahui meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada Ramses. Perjanjian pinjam meminjam uang itu dilakukan keduanya secara lisan.
Uang tersebut dipinjam Dosmar untuk uang pemenangan dirinya saat mencalon sebagai Bupati Humbahas pada pilkada 2020. Namun, uang tersebut tidak dibayarkan hingga akhirnya Ramses menggugat Dosmar ke pengadilan.
Kasus itu pun terus bergulir. Pada Selasa (18/7) majelis hakim membacakan putusan atas kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Dosmar bersalah karena tidak membayar utang tersebut. Oleh karena itu, hakim menghukum Dosmar untuk membayar uang sebesar Rp 3 miliar kepada Ramses.
"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim dikutip, Senin (24/7/2023).
"Menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar," sambung isi putusan itu.
Dalam putusan itu, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang tersebut secara tunai dan lunas. Selain uang Rp 3 miliar, Dosmar juga dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp 645 ribu.
Dosmar Banding
Dosmar pun merespons soal putusan hakim tersebut. Dosmar mengatakan akan melawan putusan PN Tarutung dan mengaku telah mengajukan banding atas vonis itu.
"Saya sudah banding kemarin," kata Dosmar kepada detikSumut, Selasa (25/7).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
2. Perindo Digugat Bekas Calegnya
Partai Perindo digugat oleh bekas calon legislatifnya di Taput bernama Mister Cairo Simaremare. Gugatan itu terkait dengan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 1,8 miliar kepada Mister.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor: 47/Pdt.G/2023/PN Trt. Saat ini, kasus itu sedang bergulir di persidangan.
Ada empat pihak yang digugat dalam perkara itu, yakni anggota DPRD Taput dari Partai Perindo Tohonan Lumbantoruan, DPP Partai Perindo, DPW Partai Perindo Sumut, dan DPD Perindo Taput.
"Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi material kepada penggugat sebesar Rp 89.960.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat," demikian isi gugatan Mister Cairo, seperti dikutip di SIPP PN Tarutung, Rabu (26/7).
"Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi immaterial kepada penggugat sebesar Rp 1.768.000.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat," sambungnya.
Penjelasan Perindo
Ketua DPW Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan pun menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut. Rudi mengatakan jika gugatan tersebut merupakan berangkat dari biaya kompensasi yang diatur oleh Perindo saat Pileg 2019.
Saat itu, Perindo membuat aturan agar anggota dewan yang terpilih memberikan uang kompensasi ke caleg yang membantu jumlah suara untuk memenuhi jumlah minimal suara untuk satu kursi.
"Sebenarnya kan dia itu pribadi, cuma karena ini kan peraturan, ini kan kaitannya anggota dewan yang duduk itu kan tidak bawa kursi sendiri, tapi dia kan didukung oleh suara-suara yang di bawahnya untuk memenuhi syarat minimal jumlah suara, nanti akan ada biaya kompensasi," kata Rudi Zulham Hasibuan kepada detikSumut, Kamis (27/7).
Mister disebut belum pernah datang ke DPW Perindo terkait masalah itu. Dia menduga Mister lebih memilih menempuh jalur hukum agar lebih pasti.
"Belum ada datang ke DPW, belum ada ini, mungkin dia merasa biar lebih pasti langsung ke hukum atau mungkin dia ke DPD nya tapi mungkin tidak selesai juga," ucapnya.
Rudi menyebutkan jika biasanya caleg yang lain akan datang terlebih dahulu ke DPW untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, selama ini sudah ada beberapa yang dapat mereka selesaikan sebelum menempuh jalur hukum.
"Biasanya, kalau suratnya duluan ke DPW, biasanya kita panggil. Ada beberapa udah kita selesaikan secara kekeluargaan, kita panggil kedua belah pihak," sebutnya.
Setelah melakukan gugatan itu, Rudi akhirnya menerima surat dari pihak Mister. Dalam surat tersebut Tohonan belum memenuhi tanggung jawabnya ke Mister berupa biaya kompensasi sehingga melakukan gugatan.
"Ini sudah sampai juga ke kita suratnya, nah si Tohonan Lumbantoruan ini sampai hari ini juga belum menyelesaikan tanggung jawab kompensasi itu, makanya digugat oleh yang si Mister Cairo Simaremare," bebernya.
Rudi menegaskan jika DPW Perindo meminta agar Tohonan harus menyelesaikan tanggung jawab dia mengenai kompensasi itu. Apalagi hal itu merupakan peraturan partai.
"Tentu harus diselesaikan oleh si Tohonan, karena ini kan memang ada ketentuannya dari DPP untuk menyemangati semua caleg untuk fight, jadi kita mendukung Tohonan harus menyelesaikan biaya kompensasi itu," tutupnya.
Simak Video "Target Angela Tanoesoedibjo Seusai Ditunjuk Jadi Ketum Perindo"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)