"Polda Sumbar harus membebaskan tanpa syarat mereka yang diamankan tersebut," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Indira, yang diamankan tersebut terdiri dari masyarakat, mahasiswa dan para pendamping.
"Masyarakat Air Bangis yang melakukan aksi damai (peacefull protest) sejak 5 hari belakang di Kantor Gubernur Sumbar mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota kepolisian dari Polda Sumbar," katanya.
Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan oleh aparat kepolisian, sudah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Gubernur Sumbar, karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar.
"Sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat. Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya," jelas Indira.
Kata Indira, apparat tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, namun juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.
"Berdasarkan informasi terdapat 4 orang masyarakat, 3 orang mahasiswa dan 7 orang pendamping hukum yang ditangkap dan dibawa secara paksa ke Polda Sumbar," katanya lagi.
LBH memandang, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Sebelumnya, momen saat polisi membubarkan warga dari Masjid Raya Sumbar viral di media sosial. Dalam video itu terlihat polisi menggunakan sepatu masuk ke dalam lokasi masjid.
(afb/afb)