Kemudian hakim Nelson pun meminta pendapat jaksa dan penasihat hukum terdakwa untuk tetap mendengarkan keterangan saksi meski tidak di lingkup kantor kejaksaan atau pengadilan. "Kita mau dengar nggak keterangannya?" hakim Nelson mengajukan pertimbangan.
Namun, Ali tetap pada pertimbangan untuk tidak mendengarkan saksi memberikan keterangan apabila di luar kantor kejaksaan atau pengadilan. "Kalau dia berada di luar porsi pengadilan dan kejaksaan kami keberatan, Yang Mulia," pinta Ali.
Hakim Nelson pun memutuskan untuk menolak Kashmal memberikan keterangan apabila tidak di kantor pengadilan atau kejaksaan. "Dicoba nanti berikutnya untuk dibawa ke kejaksaan yang mana dekat domisili," pungkas hakim Nelson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, menurut Perma No 4 tahun 2020 Pasal 1 ayat (4) bahwa saksi yang memberikan keterangan secara online harus berada di kantor kejaksaan, rutan, lapas, dan ruangan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Kemudian dalam Perma No 4 tahun 2020 Bab 3 Pasal 11 ayat (3) bahwa ada empat tempat yang boleh dijadikan sebagai pemeriksaan secara online yakni, kantor penuntut umum, pengadilan tempat saksi atau ahli berada, kedutaan atau konsulat jenderal RI, dan tempat lain yang telah ditentukan majelis hakim.
Simak Video "Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Bui dan Bayar Restitusi "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)