Jadi Tersangka, Dokter Penganiaya Balita Tak Ditahan-Dikenakan Wajib Lapor

Regional

Jadi Tersangka, Dokter Penganiaya Balita Tak Ditahan-Dikenakan Wajib Lapor

Tim detikSulsel - detikSumut
Selasa, 01 Agu 2023 10:42 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib di hadapan dokter Makmur tersangka penganiaya balita.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib di hadapan dokter Makmur tersangka penganiaya balita. (Nur Afni/detikSulsel)
Makassar -

Dokter Makmur yang menganiaya bocah tiga tahun ditetapkan menjadi tersangka. Meski begitu, mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia (RSU) Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan dokter Makmur dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya adalah tiga tahun enam bulan sehingga tentunya kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya dilansir detikSulsel Selasa (1/8/2023).

Ngajib menambahkan dokter Makmur hanya dikenakan wajib lapor. Namun penyidik tetap mempersiapkan proses pemberkasan perkara terhadap tersangka. "Ya, (dokter Makmur dikenakan) wajib lapor," tegas Ngajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai adanya upaya perdamaian, menurut dia, hal itu tergantung dari orang tua korban. Perdamaian bisa dilakukan jika orang tua korban mencabut laporan.

"Kalau memang dari pihak korban mengharapkan seperti itu (upaya damai), dan juga tersangka mau melakukan restorative justice, kita lakukan restorative justice," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ngajib menegaskan proses mediasi tersebut masih akan dipertimbangkan. Pasalnya orang tua korban juga belum melaporkan rencana berdamai dengan pelaku.

"Yah nanti kita lihat perkembangan situasi tentunya," tegas Ngajib.

Dokter Makmur Berharap Damai

Sementara itu dokter Makmur meminta maaf kepada orang tua korban atas perbuatannya. Ia berharap kasusnya bisa berakhir damai.

"Harapannya bisa berdamai dan (keluarga korban) mencabut laporannya," katanya.

Dokter Makmur menyesali perbuatannya. Dia beralasan tidak bermaksud melakukan kekerasan terhadap balita 3 tahun tersebut saat diganggu bermain catur di warkop.

"Jadi ini secara refleks. Jadi karena kita asyik main catur, tiba-tiba ada tangan yang masuk menghapus itu. Jadi bukan satu pion di sapu itu satu papan catur, sehingga semua pion yang dikena tangan itu terjatuh," jelasnya.

Dia juga membantah menampar balita tersebut. Dokter Makmur kembali menegaskan jika perbuatannya hanya karena dikagetkan oleh balita tersebut.

"Karena saya kaget jadi langsung mengelak. Seperti orang kalau ada orang serang ki tiba-tiba kan pasti kita mengelak. Jadi tidak sengaja," pungkasnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads