3 Pekerja di Tempat Pengoplos Gas yang Digerebek Polda Sumut Jadi Tersangka

3 Pekerja di Tempat Pengoplos Gas yang Digerebek Polda Sumut Jadi Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 29 Jul 2023 14:32 WIB
3 pekerja pengoplosan gas yang kini menjadi tersangka. (Dok. Polda Sumut)
3 pekerja pengoplosan gas yang kini menjadi tersangka. (Dok. Polda Sumut)
Medan - Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap tiga orang pekerja di tempat pengoplosan gas di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Ketiganya saat ini sudah berstatus tersangka.

"Tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (29/7/2023).

Hadi mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, tempat pengoplosan gas itu digerebek polisi, Kamis (27/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang.

"Perlu kami sampaikan bahwa tadi malam Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes bersama-sama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dari tempat kejadian tim mengamankan tiga orang terduga pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/7).

Hadi mengatakan saat penggerebekan, ketiga pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas. Para pelaku mengoplos gas elpiji itu dengan memindahkan dari gas subsidi berukuran 3 kg ke tabung gas ukuran lebih besar, seperti 5,5 kg,12 kg, hingga 50 kg.

Selain mengamankan ketiga pelaku, kata Hadi, pihaknya juga mengamankan ratusan tabung gas dengan rincian, 349 tabung gas 3 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, serta alat yang digunakan para pelaku untuk mengoplos gas itu.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan pengoplosan itu sudah beroperasi selama enam bulan. Teddy mengatakan pangkalan itu terdaftar dengan nama Nopandi. Pihaknya masih akan mengecek apakah izin dari pangkalan itu masih berlaku.

"Kegiatan ini sudah berjalan selama enam bulan dan untuk masalah gas 3 kg subsidi ini diperoleh dari wilayah Kota Medan," kata Teddy Marbun di lokasi penggerebekan.

Teddy merinci tiga orang yang diamankan saat penggerebekan itu, yakni APG (32), RT (25), dan N (34). Sementara BSS selaku pemilik pangkalan itu pergi melarikan diri.

"Pemiliknya melarikan diri inisial BSS. Kita melakukan pencarian dan akan segera ditangkap secepatnya," kata Teddy.

Dia mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan itu memiliki tugas yang berbeda-beda. RT bertugas untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke ukuran yang lebih besar. Sementara, APG menjual gas oplosan itu dan N selalu pihak yang membersihkan lokasi usai aktivitas oplosan itu.

"Yang 3 orang diamankan, inisial RT ini bertugas untuk memindahkan tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram maupun 50 kilogram. Saudara N berperan untuk membersihkan setelah dilakukan oplos itu. Satu lagi saudara APG inilah yang menjual kepada pembeli," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut sejauh ini belum ada keterlibatan aparat hukum dalam aktivitas pengoplosan gas tersebut. Jika ada, nanti pihaknya akan menyampaikannya.

"Sementara ini belum ada, kalau ada disampaikan," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads